JABAR EKSPRES – Dinamika perpindahan penduduk dan mobilitas kerja warga menjadi tantangan serius bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.
Hingga akhir 2025, Disdukcapil mencatat masih ada sejumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), sebagian besar karena sudah tidak lagi berdomisili di Cimahi, bekerja di luar kota, bahkan tidak diketahui keberadaannya, meski secara administrasi masih tercatat sebagai warga Cimahi.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra, mengungkapkan persoalan ini muncul setelah pihaknya melakukan penelusuran langsung ke lapangan melalui pemanggilan resmi hingga konfirmasi ke tingkat RT dan RW.
Baca Juga:Warga Cimahi Belum Rekam KTP-el Terancam Penonaktifan, Disdukcapil Tegaskan KonsekuensinyaStok Blanko Aman Meski Dibatasi Pusat, Disdukcapil Cimahi Pastikan Layanan KTP-el Tetap Lancar di 2026
“Tapi kita cek, kita berikan surat panggilan, ternyata saat ini yang bersangkutannya banyak yang domisilinya secara depaknya tidak ada di wilayah kita,” ungkap Tri saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya.
Menurut Tri, kondisi tersebut menunjukkan adanya fenomena migrasi warga yang cukup signifikan, terutama warga usia produktif yang bekerja di luar daerah tanpa melaporkan kepindahan atau melakukan perekaman KTP-el.
Padahal, data kependudukan menjadi dasar utama dalam berbagai layanan publik dan administrasi negara.
Menghadapi persoalan itu, Disdukcapil Cimahi menyiapkan langkah tegas pada 2026. Selain terus mengintensifkan program jemput bola dan pemanggilan warga, pihaknya akan menerapkan kebijakan penonaktifan data kependudukan bagi warga yang tetap tidak melakukan perekaman meski sudah dipanggil dan difasilitasi.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan semata-mata bentuk sanksi, melainkan upaya mendorong kesadaran warga agar segera melakukan perekaman KTP-el. Sebab, ketika data dinonaktifkan, layanan administrasi lain juga otomatis terhenti.
“Pasalnya, setelah dinonaktifkan, layanan administrasi lain seperti pencetakan Kartu Keluarga (KK) juga tidak dapat dilakukan,” jelasnya.
Tri menegaskan, saat ini tidak ada alasan bagi warga Cimahi yang bekerja atau tinggal di luar daerah untuk menunda perekaman. Secara kebijakan nasional, perekaman KTP-el bisa dilakukan di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Disdukcapil Cimahi Tetap Buka Saat Libur Nataru, Pelayanan Adminduk Meningkat TajamJemput Bola Rekam KTP-el Bagi Lansia dan Disabilitas, Disdukcapil Cimahi Wujudkan Layanan Inklusif
“Kalau misalnya sekarang secara depaknya dia bekerja di Sumatera, karena secara kebijakan kita, perekaman bisa dilakukan di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Bahkan, kata Tri, kemudahan itu juga berlaku bagi warga yang berada di luar negeri. Mereka tetap bisa melakukan perekaman KTP-el di perwakilan Indonesia atau saat berada di Indonesia.
