Terkait alasan warga datang ke Cimahi, Disdukcapil menegaskan bahwa pihaknya hanya berfokus pada aspek administrasi, bukan motif personal kepindahan.
“Kita tidak tahu ya. Kalau kita kan sudah pencatatan hanya mereka melaporkan bahwa surat pindah dari luar wilayah Cimahi mendapatkan ke kami ya. Kita akan layani,” kata Tri.
Ia menambahkan, apakah warga datang untuk bekerja, ikut keluarga, atau alasan lain, bukan menjadi ranah Disdukcapil.
Baca Juga:Warga Cimahi Belum Rekam KTP-el Terancam Penonaktifan, Disdukcapil Tegaskan KonsekuensinyaStok Blanko Aman Meski Dibatasi Pusat, Disdukcapil Cimahi Pastikan Layanan KTP-el Tetap Lancar di 2026
“Yang penting mereka bawa surat pindah, syarat lengkap, mengajukan administrasi pendudukan pindah ke Cimahi nya, dan kita akan layani sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hal serupa berlaku bagi warga yang pindah keluar Cimahi. Menurut Tri, alasan kepindahan sepenuhnya merupakan hak warga negara.
“Alasannya saya tidak tahu. Mereka pindah ke luar Cimahi alasannya apa saja. Itu mah terserah mereka,” ujarnya.
“Itu hak-hak mereka kan mau datang, mau pindah ke Cimahi, mau masuk. Itu hak mereka. Panjang mereka warga negara Indonesia bawa persyaratan lengkap, ya kita layani,” pungkas Tri.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Disnaker Kota Cimahi mencatat, pada 2024 terdapat 61 PMI asal Cimahi yang berangkat ke luar negeri, sementara pada 2025 jumlahnya menjadi 60 orang.
Namun, penurunan angka tersebut tidak serta-merta menutup celah persoalan. Sepanjang 2025, Disnaker Cimahi masih menangani kasus PMI non-prosedural, salah satunya dua orang pekerja rumah tangga (PRT) di Arab Saudi yang meminta bantuan pemulangan ke Indonesia karena berangkat tanpa mengikuti mekanisme resmi.
Kepala Seksi Penempatan dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi, Andri Gunawan, menegaskan bahwa kewenangan pemulangan PMI sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Baca Juga:Disdukcapil Cimahi Tetap Buka Saat Libur Nataru, Pelayanan Adminduk Meningkat TajamJemput Bola Rekam KTP-el Bagi Lansia dan Disabilitas, Disdukcapil Cimahi Wujudkan Layanan Inklusif
Adapun peran Disnaker daerah terbatas pada penyusunan berita acara kronologis sebagai dasar pelaporan ke dua lembaga tersebut.
“Pengawasan terhadap PMI itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari pusat hingga daerah. Kami di daerah bekerja sesuai dengan mandat undang-undang,” ujar Andri. (Mong)
