JABAR EKSPRES – Kasus perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Jawa Barat kini memasuki tahap baru.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, sebagian besar tersangka telah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Sebagian besar proses penyidikan sudah selesai. Untuk tersangka Astri Fitri Nika, Wiwin, Mamah Yuyun, Jaka, Elin, dan Yeni yang berperan sebagai perekrut bayi maupun pengasuh sudah P21,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (19/1/2026).
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
Selain itu, tersangka lain yang berperan sebagai pembuat dokumen hingga orang tua palsu juga sudah berkasnya dinyatakan lengkap. Namun, untuk Mariani, Yenti, dan Chen Shiha, penyidikan masih berstatus P19 (belum lengkap). Polda Jabar memastikan koordinasi dengan kejaksaan terus dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka yang masih P19.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar.
Dari hasil pengungkapan, teridentifikasi 44 bayi sebagai korban sindikat perdagangan orang ke Singapura, dengan kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
“Total ada 44 bayi yang menjadi korban, dan kemungkinan akan terus bertambah,” kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.(san)
