Setelah dinyatakan memenuhi syarat, BKN akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Seluruh proses ini ditargetkan selesai maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.
Kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, biasanya setiap tiga bulan.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMP
Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan secara proporsional berdasarkan jam kerja. Umumnya, jam kerja sekitar 4 jam per hari atau setara 50 persen dari jam kerja PPPK penuh waktu.
Baca Juga:Anti Lowbat!10 HP Baterai 6.000 mAh dengan Desain Tipis dan EleganCek Sekarang! Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Masih Stabil
Meski demikian, pemerintah menegaskan prinsip no reduction, artinya gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan honorer sebelumnya.
Selain itu, besaran gaji minimal juga harus mengacu pada UMP atau UMK daerah setempat.
Sebagai contoh, jika UMP suatu provinsi sebesar Rp2,2 juta, maka PPPK paruh waktu dengan jam kerja 50 persen berhak menerima gaji minimal sekitar Rp1,1 juta.
Namun, jika sebelumnya pegawai menerima upah lebih tinggi, maka nominal tersebut tetap dipertahankan.
Sumber anggaran gaji PPPK paruh waktu berasal dari belanja barang dan jasa daerah, bukan dari pos belanja pegawai seperti PPPK penuh waktu.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu berhak memperoleh NIP resmi, jaminan status kepegawaian, serta tunjangan terbatas.
Pegawai juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila menunjukkan kinerja baik dan anggaran memungkinkan.
Baca Juga:Modal HP! Cara Edit Foto Produk UMKM Pakai AI, Hasilnya Mirip StudioKUR Mandiri 2026 Jadi Incaran UMKM: Pinjaman Rp10–100 Juta, Bunga Rendah 6 Persen
Di sisi lain, PPPK paruh waktu wajib mematuhi disiplin ASN, menjaga netralitas politik, serta memenuhi persyaratan kesehatan.
Kontrak kerja dapat dihentikan apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran berat, memiliki kinerja buruk, atau terlibat tindak pidana.
Dengan dibukanya PPPK paruh waktu 2026, pemerintah berharap penataan tenaga honorer dapat berjalan lebih adil dan
