JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026. Kebijakan ini menjadi solusi bagi penataan tenaga honorer dan non-ASN yang telah lama mengabdi, namun belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Skema PPPK paruh waktu dirancang untuk memberikan kepastian status kepegawaian secara legal, sekaligus menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Dengan sistem jam kerja fleksibel, pegawai tetap memperoleh NIP resmi serta penghasilan minimal yang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga:Anti Lowbat!10 HP Baterai 6.000 mAh dengan Desain Tipis dan EleganCek Sekarang! Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Masih Stabil
PPPK paruh waktu 2026 ditujukan untuk menyerap tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah namun belum masuk kategori ASN.
Pemerintah menilai skema ini sebagai jalan tengah agar penataan ASN tetap berjalan tanpa memberatkan keuangan negara.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk meningkatkan status menjadi PPPK penuh waktu, dengan catatan memenuhi evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2026
Pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Terdapat beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pelamar.
Pertama, pelamar harus memiliki ijazah yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedua, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun bagi tenaga non-ASN yang belum masuk database BKN, atau masih aktif bekerja pada saat proses seleksi ASN sebelumnya.
Ketiga, pelamar diprioritaskan berasal dari honorer yang terdaftar di BKN namun tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK 2024. Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta tenaga non-ASN dengan masa pengabdian panjang juga masuk dalam kategori prioritas.
Baca Juga:Modal HP! Cara Edit Foto Produk UMKM Pakai AI, Hasilnya Mirip StudioKUR Mandiri 2026 Jadi Incaran UMKM: Pinjaman Rp10–100 Juta, Bunga Rendah 6 Persen
Keempat, pelamar wajib melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah asli, transkrip nilai, serta pas foto formal berlatar merah.
Mekanisme Pendaftaran dan Pengangkatan
Pendaftaran PPPK paruh waktu dilakukan setelah pemerintah mengumumkan alokasi formasi secara resmi. Prosesnya hampir sama dengan seleksi ASN sebelumnya, di mana instansi pemerintah mengusulkan nama pelamar ke BKN untuk diverifikasi.
