SPDP Tidak Dipertimbangkan dalam Putusan Prapradilan Erwin jadi Sorotan, Begini Kata Pakar Hukum 

SPDP Tidak Dipertimbangkan dalam Putusan Prapradilan Erwin jadi Sorotan, Begini Kata Pakar Hukum 
Ilustrasi: Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat berkunjung ke sekolah beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar menilai bahwa, keputusan majelis hakim dianggap cukup memberatkan bagi pihaknya selaku pemohon.

“Tadi sudah didengarkan putusan hakim seperti apa. Jujur kami kecewa,” ucapnya di PN Bandung usai persidangan, Senin kemarin.

Menurut Bobby, dalam putusan yang dibacakannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan salah satu poin yang dimohonkannya yakni tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan oleh pihak termohon atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi ini.

Baca Juga:Soal Ditolaknya Praperadilan Erwin, Begini Kata Pakar Hukum UNISBAKecewa Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Erwin Soroti SPDP Tak Dipertimbangkan Hakim

“Dalam putusan tadi, Yang mulia hakim itu tidak mempertimbangkan satu kata pun terkait keputusan MK 130 yang mewajibkan penyidik untuk menyerahkan SPDP kepada terlapor atau tersangka,” pungkasnya. (San)

0 Komentar