JABAR EKSPRES – Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, Erwin, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 12 Januari 2026.
Kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, menilai putusan tersebut cukup memberatkan pihaknya sebagai pemohon praperadilan.
“Tadi sudah kita dengarkan seperti apa putusan hakim. Jujur, kami kecewa,” ujar Bobby kepada wartawan usai persidangan di PN Bandung, Senin (12/1).
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
Bobby menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan salah satu poin penting dalam permohonan praperadilan, yakni tidak diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, kepada kliennya.
“Dalam putusan tadi, Yang Mulia hakim tidak mempertimbangkan satu kata pun terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 yang mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada terlapor atau tersangka,” ucapnya.
Padahal, menurut Bobby, penyerahan SPDP merupakan hak penting bagi kliennya. Hingga saat ini, Kejari Kota Bandung disebut belum pernah menyerahkan SPDP tersebut dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Erwin.
“Itu yang menjadi kekecewaan kami. Hakim hanya mempertimbangkan Pasal 109 KUHAP. Bahkan putusan MK yang merupakan perluasan dari kewajiban penyerahan SPDP sama sekali tidak dipertimbangkan,” katanya.
Atas putusan tersebut, Bobby menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
“Karena kami kecewa, maka proses hukum masih akan terus berjalan. Semua detail tadi dibahas, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka melalui media, hingga klien kami yang tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, namun tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi soal SPDP tidak didalami. Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” tegasnya.
Praperadilan Ditolak, Kejari Bandung Percepat Pemberkasan Perkara
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kejari Kota Bandung menyatakan akan segera mempercepat penyelesaian berkas perkara setelah permohonan praperadilan Erwin ditolak oleh hakim.
Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengatakan tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
