JABAR EKSPRES – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menolak seluruh permohonan praperadilan Erwin masih menjadi sorotan. Pasalnya, kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung keberatan majelis hakim PN Bandung tidak mempertimbangkan SPDP.
Menanggapi hal ini, pakar hukum dari Universitas Islam Bandung (UNISBA), Nandang Sambas menyebut bahwa penyerahan SPDP dinilai cukup penting dalam penyidikan suatu perkara.
“Sehingga kenapa diajukan (oleh pemohon) sebagai salah satu alasan (permohonan praperadilan), karena memang SPDP itu merupakan hal yang sangat urgent terkait dengan proses penyidikan,” ucapnya saat dihubungi belum lama ini.
Baca Juga:Soal Ditolaknya Praperadilan Erwin, Begini Kata Pakar Hukum UNISBAKecewa Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Erwin Soroti SPDP Tak Dipertimbangkan Hakim
Menurut Nandang, penyerahan SPDP oleh tim penyidik merupakan hal yang wajib. Bahkan Nandang menjelaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama nomor 109, disebutkan bahwa penyerahan SPDP wajib diberikan bukan hanya kepada Jaksa, namun juga kepada para pihak termasuk tersangka atau kuasanya.
“Bahkan ini juga sudah dikuatkan lagi dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Pasal 130 Tahun 2014, itu wajib hukumnya diserahkan atau diinformasikan,” ungkapnya.
“Bahkan, ada salah satu putusan praperadilan yang dikabulkan karena SPDP-nya tidak diberikan atau diserahkan secara lambat karena batasnya itu ditentukan selama 7 hari. Jadi ini hal yang sangat penting untuk dijadikan pertimbangan,” sambungnya.
Namun begitu, Nandang juga tak menampik bahwa dalam beberapa putusan praperadilan, majelis hakim mengabulkan tanpa mempertimbangkan terkait tidak adanya SPDP yang diserahkan atau tersampaikan.
“Tetapi memang, ada juga hakim yang tidak mempertimbangkan itu. Tapi menurut saya penting SPDP itu, karena sekali lagi yang namanya prapradilan itu bukan membahas substansi atau pokok perkara, tapi membahas tentang prosedur seperti kualitas mengumpulkan barang bukti, alat bukti, dan lain sebagainya. Itu bukan hanya dilihat dari kuantitas jumlahnya dua atau lebih, tetapi juga diukur dari sejauh mana aturan mainnya dipatuhi,” ujarnya.
“Tapi dalam setiap putusan hakim itu pasti selalu menimbulkan dua pandangan karena dua pihak yang saling berseberangan. Bagi yang dikabulkan permohonannya, pasti dia merasa senang. Tetapi ketika tidak dikabulkan, maka timbul kekecewaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang Erwin, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang praperadilan, Senin (12/1).
