JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi melantik 66 pejabat fungsional pengawas pada Selasa (13/1/2026).
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail tersebut mencakup pejabat fungsional dari sektor pendidikan, kesehatan, serta jabatan teknis lainnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Baca Juga:Rekomendasi 6 Minuman, Jaga Gula Darah Tetap Stabil5 Rutinitas Sehat di Usia 50, Bantu Tetap Kuat hingga Usia 80 Tahun
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengatakan bahwa komposisi pejabat yang dilantik didominasi oleh pengawas sekolah. Selain itu, terdapat pejabat fungsional di Dinas Kesehatan dan sektor teknis lainnya.
“Yang dilantik hari ini terdiri dari pengawas sekolah, pejabat fungsional kesehatan, serta beberapa jabatan teknis,” ujar Ade Zakir usai pelantikan.
Meski demikian, Ade Zakir mengungkapkan hingga saat ini Pemkab Bandung Barat belum dapat melantik kepala sekolah definitif di jenjang SD dan SMP. Sebanyak 271 sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Ia menjelaskan, tertundanya pelantikan kepala sekolah bukan disebabkan kendala di tingkat daerah, melainkan karena masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.
“Untuk kepala sekolah, kami masih menunggu rekomendasi dari pusat sebelum bisa melakukan pelantikan definitif,” katanya.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail sebelumnya menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh adanya perubahan regulasi nasional terkait pengangkatan kepala sekolah. Regulasi baru tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian ulang dalam proses rekrutmen.
Jeje menuturkan, aturan terbaru memberikan peluang yang lebih luas bagi guru untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, tidak hanya terbatas pada guru penggerak, tetapi juga guru senior yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga:Lapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan SementaraPemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov Jabar
“Aturan baru ini membuat proses seleksi lebih terbuka dan adil bagi semua guru yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Dampaknya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat harus melakukan rekrutmen dan seleksi ulang calon kepala sekolah.
Selain penyesuaian regulasi, proses seleksi kepala sekolah kini juga harus melalui sistem aplikasi terintegrasi KSPS (KSPSTENDIK) milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terhubung langsung dengan sistem I-Mut Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pertimbangan teknis.
