KABUPATEN BANDUNG – DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menggelar Pelatihan Advokasi Kesehatan PDI Perjuangan di Gedung Budaya Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (8/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan relawan kesehatan dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya warga yang menghadapi kesulitan memperoleh akses pelayanan kesehatan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menilai pelayanan kesehatan bagi masyarakat hingga saat ini masih menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Menurut Ribka, meskipun pemerintah telah menjalankan sejumlah program pelayanan kesehatan, dalam praktiknya masih ditemukan masyarakat yang mengalami hambatan ketika membutuhkan penanganan medis.
“Kita tahu bahwa kerja-kerja pemerintah untuk menjadikan masyarakat sehat masih jauh dari harapan. Karena itu, PDI Perjuangan ingin berbuat lebih banyak agar rakyat bisa mendapatkan hak kesehatannya,” ujar Ribka.
Baca Juga:Telkom University Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran Berbasis AIUpstream Youth Champs 2026 Ajak Mahasiswa ITENAS Kenali Industri Hulu Migas
Ia menyoroti persoalan administrasi kependudukan dan kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat untuk memperoleh pelayanan medis. Padahal, menurutnya, tidak semua masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, terutama kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil maupun memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan administrasi.
Ribka mencontohkan masyarakat adat di sejumlah wilayah Indonesia yang bahkan belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), sehingga berpotensi menghadapi kesulitan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. “Masih ada yang mempermasalahkan KTP atau kartu BPJS. Padahal, ada masyarakat yang bahkan belum memiliki KTP. Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian karena kesehatan merupakan hak setiap warga negara,” tegasnya.
Ribka mengatakan, pelatihan advokasi kesehatan ini bertujuan membekali para relawan dengan pengetahuan dan kemampuan untuk mendampingi masyarakat ketika menghadapi persoalan pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang merasa khawatir ketika harus berobat ke rumah sakit karena persoalan biaya, prosedur administrasi, hingga ketidaktahuan mengenai hak-hak pasien.
Ia menegaskan, hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan telah mendapatkan perlindungan melalui konstitusi dan peraturan perundang-undangan. “Masih banyak rakyat yang takut datang ke rumah sakit karena dianggap mahal atau sulit mendapatkan pelayanan. Padahal, sehat itu hak rakyat yang dijamin undang-undang,” katanya.
