JABAR EKSPRES – Kabar mengenai pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK kini bukan lagi sekadar wacana.
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 17 Perpres MBG secara tegas membuka peluang bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Video Viral Parera Gegerkan Media Sosial, 8 Rekaman Berdurasi Beragam Diduga BocorTurut Didukung BRI, Danantara Serahterimakan Huntara bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian, sekaligus menjamin hak, perlindungan kerja, dan arah pengembangan karier bagi para pegawai SPPG yang selama ini berada di garda terdepan operasional program MBG.
Status Pegawai SPPG Akhirnya Lebih Jelas
Selama ini, status kepegawaian pegawai SPPG kerap berada dalam posisi yang tidak pasti.
Banyak di antara mereka bekerja dengan skema kontrak yang tidak seragam, bahkan menghadapi ketidakjelasan dalam sistem pengupahan dan perlindungan kerja.
Dengan terbitnya Perpres MBG, negara secara eksplisit mengakui peran strategis pekerja SPPG sebagai bagian penting dari penyelenggaraan layanan publik, bukan sekadar tenaga pendukung atau kontrak sementara.
Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk memperbaiki tata kelola sumber daya manusia dalam program MBG secara menyeluruh.
Penjelasan Kepala BGN Soal Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Menanggapi ketentuan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang berasal dari kalangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) direncanakan akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme seleksi khusus di lingkungan BGN.
Seleksi ini bertujuan untuk melakukan validasi kompetensi dan penempatan jabatan yang sesuai, sehingga hak pegawai, termasuk gaji dan tunjangan kinerja, dapat diberikan sesuai dengan ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:Registrasi Akun SNPMB 2026 Sudah Dibuka! Ini Cara Daftar Sekolah & Isi PDSS yang Wajib DipahamiTerbaru! Cicilan Honda BeAT Mulai Rp700 Ribuan, Cek Harga dan Simulasi Kredit Januari 2026
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen kelembagaan dari BGN untuk memastikan pegawai SPPG memiliki status kerja yang sah, terlindungi secara hukum, serta berkelanjutan dalam jangka panjang.
Selain membuka peluang pengangkatan PPPK, Perpres MBG juga sejalan dengan langkah BGN dalam membangun sistem manajemen SDM yang lebih terstruktur dan profesional.
