Hal ini mencakup pengaturan peran tenaga ahli gizi, pengawas lapangan, hingga personel pendukung lain yang bertugas di SPPG.
Dengan sistem yang lebih tertata, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis diharapkan semakin kuat, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus kepercayaan bagi masyarakat sebagai penerima manfaat.
Peluang pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK kini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Baca Juga:Video Viral Parera Gegerkan Media Sosial, 8 Rekaman Berdurasi Beragam Diduga BocorTurut Didukung BRI, Danantara Serahterimakan Huntara bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Meski tetap harus melalui mekanisme seleksi sesuai aturan, kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pekerja SPPG yang selama ini menantikan kepastian status dan perlindungan kerja.
Ke depan, implementasi kebijakan ini akan menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi tata kelola SDM dalam program MBG yang berskala nasional.
