Adapun Teuku menjelaskan, PT Aspex Kumbong yang mengelola sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) hanya memiliki lima izin.
Lima izin pengolahan tersebut, kata Teuku, tidak ditemukan adanya perizinan pengolahan sampah domestik oleh PT Aspex Kumbong.
“Aspex Kumbong ini sudah mempunyai izin. Pertama, izin perusahaan industri kertas tisu. Yang kedua, industri kertas atau papan kertas lainnya. Yang ketiga, izin kertas dan papan kertas bergelombang. Yang keempat, izin real estate. Ada lima izin. Berserta dengan proses pemrosesan insinerator. Limbah B3,” tutur Teuku, pada Senin (12/1/2026).
Baca Juga:Stok Beras Melimpah, Indonesia Mantap Bidik Ekspor Premium 2026Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Perkuat Sinergi dengan Kemenkes-BPOM
“Nah itu sudah dipunyai. Cuma ada satu yang belum mereka punya itu adalah izin usaha pengelolaan limbah domestik. Rumah tangga itu ya,” sambung dia.
Sehingga, Teuku menegaskan, PT Aspex Kumbong perlu melengkapi izin pengolahan sampah domestik agar dapat mengolah sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
“Oleh karena itu, ada perlu dilengkapi mengenai amdalnya dan sebagainya, dan ini kami mempersilakan untuk Aspex Kumbong untuk melengkapi izin-izinnya, itu yang pertama,” pungkasnya.
