DPRD Soroti Wacana Pengisian Jabatan Strategis oleh Pejabat Luar Daerah

Pendopo
Ilustrasi - Pendopo Kabupaten Indramayu.(istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Perebutan kursi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai memunculkan riak politik birokrasi. Isu masuknya dua pejabat asal Kabupaten Cirebon untuk mengisi posisi penting menjadi pembicaraan hangat di kalangan aparatur sipil negara maupun politisi di Kota Mangga.

Dua jabatan yang disebut-sebut menjadi tujuan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Badan Keuangan Daerah. Keduanya dinilai sebagai posisi “basah” sekaligus memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan pemerintahan.

Seorang sumber yang mengaku mengetahui dinamika di lingkungan Pendopo Indramayu menyebutkan proses pengisian jabatan tersebut telah mengerucut kepada dua nama dari luar daerah.

Baca Juga:"Tong Kalap, Tong Nyesa" Jadi Jurus Bandung Melawan Sampah MakananKinerja Moncer, BPR LPM Masuk Top 100

“Sudah mengarah ke dua nama. Bahkan mereka dipersiapkan untuk posisi yang lebih tinggi di masa mendatang,” ujar sumber tersebut kepada media.

Menurutnya, proses administrasi kedua pejabat itu juga tengah berjalan, termasuk koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari mekanisme mutasi antardaerah.

Sumber tersebut menilai kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepercayaan pemerintah terhadap aparatur sipil negara asal Indramayu.

“Seolah-olah Indramayu tidak memiliki SDM yang mampu mengisi jabatan strategis,” katanya.

Isu itu semakin menguat setelah muncul nama Arya Tenggara yang disebut-sebut akan mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR menggantikan pejabat sebelumnya.

Kalangan internal birokrasi menilai jabatan tersebut seharusnya diisi figur yang memiliki rekam jejak panjang di bidang pekerjaan umum karena berkaitan dengan pembangunan infrastruktur daerah.

Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan apabila jabatan tersebut diberikan kepada pejabat yang selama ini lebih banyak bertugas di bidang administrasi umum.

Polemik tersebut turut mendapat perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:Pengamat Dorong Pengusutan Menyeluruh Rantai Impor dalam Perkara Blue RayPemda Jabar Siapkan Generasi Muda Berbudaya dan Mandiri Finansial

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, menilai kebijakan menghadirkan pejabat dari luar daerah dalam proses uji kompetensi maupun pengisian jabatan strategis memang tidak melanggar aturan, tetapi menyisakan persoalan dari sisi etika birokrasi.

“Hal itu sangat memprihatinkan dan cacat moral. Meskipun secara aturan dibolehkan, tetapi secara moral patut dipertanyakan,” kata Endang.

Menurut dia, Kabupaten Indramayu memiliki banyak aparatur sipil negara yang layak diberi kesempatan menduduki jabatan strategis.

0 Komentar