Nekat Begal di Flyover Kopo, Polisi berhasil Ciduk dua Orang Pelaku 

Dok. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton. Selasa, (14/7). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton. Selasa, (14/7). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua orang begal di Flyover Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung berinisial RP (16) dan FR (20), berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, dua orang begal tersebut diamankan tak lama usai melancarkan aksinya kepada seorang pengendara motor berinisial D di Flyover Kopo, pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 Wib.

“Pada saat itu, korban sedang akan berangkat kerja. Kemudian ketika korban melewati TKP, korban dipepet oleh pelaku yang menggunakan juga sepeda motor. Setelah korban berhenti, pelaku yang berjumlah dua orang langsung melakukan kekerasan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, sehingga menyebabkan korban luka bacok di tangan sebelah kanan. Kemudian juga ada luka pukulan dan tendangan dari pelaku lainnya,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Selasa, (14/7).

Baca Juga:Kapolres Tasikmalaya Pererat Soliditas dengan Kodim 0612, Komitmen Jaga Keamanan Wilayah BersamaKapolres Tasikmalaya Pererat Soliditas dengan Kodim 0612, Komitmen Jaga Keamanan Wilayah Bersama

Tak hanya mendapatkan tindakan kekerasan, Anton menyebut barang berharga mulai dari sepeda motor hingga handphone milik korban juga raib dibawa oleh para pelaku.

“Setelah barang korban diambil oleh pelaku, korban ditinggalkan di TKP (lokasi kejadian),” ucapnya

Namun tak lama kemudian, Anton mengungkapkan bahwa jajaranya langsung mendapatkan informasi dari masyarakat melalui 110 mengenai adanya kejadian tersebut.

“Kemudian dari piket SPKT, tim URC, dan gabungan semua piket fungsi langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kurang dari 3 jam berkat anggota di lapangan dan informasi masyarakat, kami langsung melakukan pengejaran. Tadi pagi pelaku dua orang sudah kami amankan. Pertama inisial RP (16) dan RF (20),” ungkapnya.

Selain para pelaku, Anton menyebut petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari senjata tajam hingga sepeda motor yang digunakan.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban maupun handphone korban. Begitupun dengan barang bukti yang digunakan oleh pelaku, yaitu satu unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam, serta benda-benda lain yang berkaitan dengan kejadian,” ungkapnya.

Anton menuturkan, untuk kedua pelaku kini telah mendekam di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Dinda Kirana Tampil Beda di Wajah Cinta Yang Lain, Balas Dendam Asti Jadi Kunci Cerita Penuh EmosiSSH Rawang Ramaikan SIBS di Bandung, Kenalkan Layanan Medis Modern

“Atas hal tersebut, para pelaku kami terapkan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

0 Komentar