JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung meminta pihak pengembang proyek perumahan di Kampung Legok Keas, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, untuk menghentikan sementara aktivitas fisik pembangunan.
Langkah ini diambil seiring dilakukannya review terhadap dokumen lingkungan menyusul aspirasi dan kekhawatiran masyarakat.
Kepala DLH Kabupaten Bandung Ruli Hadiana menyampaikan, tim DLH telah turun ke lapangan bahkan sebelum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan.
Baca Juga:Stok Beras Melimpah, Indonesia Mantap Bidik Ekspor Premium 2026Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Perkuat Sinergi dengan Kemenkes-BPOM
Dari hasil awal, proyek tersebut diketahui memiliki perizinan lengkap, namun pelaksanaan kegiatan fisik memunculkan kekhawatiran warga.
“Secara administratif perizinannya lengkap, tapi masyarakat punya kekhawatiran terhadap kegiatan fisik yang sedang berjalan,” ujar Ruli saat ditemui, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan pemerintah daerah pada posisi untuk menjaga keseimbangan antara hak pengembang dan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, DLH memilih langkah komunikasi dengan meminta penghentian sementara kegiatan fisik selama proses review berlangsung.
“Kami memohon kepada pihak pengembang untuk menghentikan sementara kegiatan fisik. Bukan pencabutan izin, hanya penghentian selama review dokumen lingkungan dilakukan,” tegasnya.
Ruli menjelaskan, proses peninjauan ulang dokumen lingkungan dijadwalkan berlangsung sekitar dua minggu. Selama periode tersebut, DLH akan melakukan pendalaman teknis guna memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan.
Sebagai bagian dari proses review, DLH Kabupaten Bandung juga melakukan pemantauan langsung di lapangan, termasuk pemetaan kawasan menggunakan drone untuk memperoleh gambaran yang lebih detail.
Baca Juga:KPK Resmi Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota HajiRealisasi Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp1.917,6 Triliun, Kemenkeu: Secara Bruto Tumbuh 3,7 Persen
“Kami juga akan mengundang kembali tim penyusun dokumen lingkungan serta para ahli tata lingkungan agar kajiannya lebih jernih dan komprehensif,” katanya.
Hasil review nantinya akan disampaikan kepada pihak pengembang dan masyarakat sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya.
DLH berharap proses ini dapat memberikan kejelasan sekaligus menenangkan situasi di lapangan.
“Kami berharap masyarakat dan pengembang bisa sama-sama menyikapi kondisi ini secara jernih demi kebaikan bersama ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Kampung Legok Keas sempat mendatangi langsung lokasi proyek pada Rabu (7/1) sebagai bentuk protes.
Mereka menilai tidak dilibatkan secara transparan dalam proses sosialisasi awal pemanfaatan lahan dan mendesak pemerintah bertindak sebelum potensi dampak lingkungan terjadi.
