Disnaker Cimahi Tegaskan UMK dan UMSK 2026 Wajib Diterapkan Perusahaan

Petugas perbankan menunjukkan uang Dolar AS dan uang Rupiah.
Petugas perbankan menunjukkan uang Dolar AS dan uang Rupiah. (Foto: Antara)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.

Selain UMK, terdapat pula Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang khusus berlaku bagi industri komponen perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga.

Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 telah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan.

Baca Juga:KPK Resmi Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota HajiRealisasi Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp1.917,6 Triliun, Kemenkeu: Secara Bruto Tumbuh 3,7 Persen

“Tentunya karena sudah ada putusan, semua perusahaan di Cimahi harus menerapkan UMK-UMSK dengan besaran yang sudah ditetapkan tahun 2026,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026, UMK Kota Cimahi ditetapkan sebesar Rp4.090.567,99.

Angka tersebut mengalami kenaikan Rp226.875 atau sekitar 5,87 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.863.692.

“Untuk Kota Cimahi UMK sesuai usulan rekomendasi dari Wali Kota Cimahi dengan alfa 0,7 atau naik 5,87 persen menjadi Rp 4.090.567,99,” ungkapnya.

Sementara itu, besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Cimahi juga telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. UMSK tersebut berlaku khusus bagi industri komponen perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga dengan nilai sebesar Rp4.110.892.

Untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi, Disnaker Kota Cimahi akan melakukan langkah sosialisasi serta mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan.

“Nanti ada fungsi pengawas yang mengawasi penerapan di perusahaan. Kalau imbauan pasti dari Disnaker nanti buat surat edaran untuk perusahaan-perusahaan, juga akan ada sosialisasi,” imbuh Asep.

Baca Juga:Diskon Tarif Listrik untuk Korban Bencana Sumatra, Menkeu: Masih Menunggu Usulan Resmi Wamenaker Sebut Dukungan Pemda Penting dalam Kebijakan Penetapan Upah 

Asep menambahkan, hingga saat ini tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Cimahi dalam memenuhi hak upah pekerja terbilang cukup baik. Meski demikian, mekanisme pengaduan tetap terbuka jika ditemukan pelanggaran.

“Sejauh ini, kepatuhan perusahaan membayar pekerja terbilang baik. Namun kalau ada pelanggaran tentu ada sanksinya, pekerja bisa melapor jika terdapat perusahaan yang tidak patuh terhadap UMK yang ditetapkan,” pungkasnya. (Mong)

0 Komentar