JABAR EKSPRES – Pemerhati lingkungan hidup di Kota Banjar, Dede Supriadi, menyatakan bahwa kegiatan pengerukan material tanah dan batu di Gunung Gembok Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman Kota Banjar, membawa dampak langsung terhadap lingkungan, sosial, dan tata ruang wilayah.
“Dampak negatif itu pasti terjadi jika pengerukan tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan serta kaidah konservasi lingkungan,” katanya, Kamis (11/6/20206).
Dede mengingatkan bahwa pengerukan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Ia menyebutkan meningkatnya bahaya longsor, erosi, hingga kerusakan daerah resapan air.
Baca Juga:Sudah Beraksi 10 Kali, Komplotan Curanmor Asal Cipatujah Dibekuk Polisi!21 Dapur MBG di Tasikmalaya Masih Berhenti, Satu SPPG Kena Suspen Akibat Sarpras Tak Memadai
Selain itu, kualitas udara bisa turun akibat debu yang beterbangan. Ekosistem dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi juga terancam terganggu.
“Kegiatan pengerukan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti meningkatnya risiko longsor, erosi, sedimentasi sungai, kerusakan daerah resapan air, penurunan kualitas udara akibat debu, serta terganggunya ekosistem dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi,” ujar Dede dalam pernyataan tertulis yang diterima Jabar Ekspres.
Oleh karena itu, Dede mendorong agar setiap pengambilan material tanah dan batu dilakukan secara transparan. Ia menekankan bahwa perizinan harus lengkap dan disertai dokumen lingkungan yang memadai. Langkah-langkah pengelolaan serta pemantauan lingkungan juga wajib diterapkan secara konsisten.
Lebih lanjut, Dede menyebut pelaku usaha berkewajiban melaksanakan reklamasi dan pemulihan lahan pasca kegiatan. Tujuannya agar fungsi lingkungan dapat kembali berjalan secara optimal.
Ia juga mengajak pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengerukan material.
Menurut Dede, pengawasan bersama diperlukan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan begitu, manfaat ekonomi yang diperoleh tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di masa mendatang.
“Pembangunan yang baik bukan hanya mengambil manfaat dari alam, tetapi juga memastikan alam tetap lestari untuk generasi yang akan datang,” tegas Dede.
Baca Juga:Anggaran Belum Masuk, 85 Dapur MBG di Tasikmalaya Berhenti BeroperasiBTN Karawang Perkuat Akses Pembiayaan UMKM Biar Usaha Makin Cuan
Pernyataan Dede Supriadi ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas pengerukan di sejumlah wilayah di Kota Banjar termasuk di Kota Banjar.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengkaji ulang izin-izin yang tidak dilengkapi analisis dampak lingkungan yang memadai. Dede juga meminta masyarakat turut melaporkan jika menemukan indikasi pengerukan ilegal di lingkungannya.
