Polisi Selidiki Dugaan Pungli PKL Pasar Baleendah, Perdagin Tegaskan Pungutan Lapak Ilegal

Ilustrasi pungli/Istimewa
Ilustrasi pungli/Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polsek Baleendah tengah mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan perselisihan antara sekelompok orang berpeci putih dengan seorang pedagang.

Dalam video itu, pedagang disebut menolak membayar iuran lapak dan listrik yang selama ini dipungut oleh pihak tertentu.

Baca Juga:Persetujuan POD Ronggolawe Dukung Strategi SAKA dalam Peningkatan ProduksiKekeringan Disertai Krisis Air Bersih Melanda Citeureup Bogor, 517 Jiwa Terdampak

Kapolsek Baleendah AKP Noki mengatakan, pihaknya telah bergerak cepat dengan memanggil kedua belah pihak yang terlibat untuk mengklarifikasi persoalan tersebut sekaligus mencegah terjadinya konflik di lapangan.

“Saya sudah panggil kedua pihak tadi pukul 10.00 WIB. Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pertikaian yang diduga berkaitan dengan pungli,” kata Noki, Kamis (11/6/2026).

Noki menjelaskan, hasil klarifikasi sementara mengungkap adanya empat pihak yang mengelola aliran listrik bagi para pedagang di kawasan tersebut. Namun, selama ini belum pernah ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian terkait persoalan tersebut.

“Tapi kemarin ada video yang dikirim masyarakat, makanya saya langsung gerak cepat mengumpulkan semua pihak untuk klarifikasi,” tuturnya.

Terkait tudingan adanya pemaksaan pembayaran oleh pihak yang diduga pungli, Noki menyebut keterangan yang diterima dari kedua belah pihak masih berbeda.

“Katanya ada sedikit pemaksaan. Tapi dari keterangan yang diduga pungli tidak ada pemaksaan. Ada yang ngasih Rp500, Rp1.000 sampai Rp2.000. Itu versi mereka. Sedangkan dari pedagang laporan adanya indikasi pemaksaan nah makanya kami dalami dulu,” ucapnya.

Namun, Noki menyayangkan dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Baleendah, Ginanjar, berhalangan hadir dan hanya diwakili oleh wakilnya, Ahmad.

Menurutnya hal tersebut menghambat kejelasan batas wilayah kewenangan pengelolaan PKL.

Baca Juga:Di Bawah Terpal dan Tumpukan Daun Kering, Ribuan Motor BGN Senilai 1,3 Triliun Menanti Nasib di Sentul BogorOleng Saat Nyalip, Pelajar Tewas Terlindas Mobil di Ciampea Bogor

​”Tadi Pak Ahmad bilang tidak semua lapak didistribusikan karcis oleh UPTD, ada batas tertentu. Tapi dia tidak hafal batasnya dimana. Makanya, saya akan jemput bola menemui Pak Ginanjar untuk memastikan tatanan pengelolaan jongko (lapak) ini,” jelas Noki.

Ia menambahkan, polisi akan melakukan pendalaman melalui uji petik langsung kepada para pedagang serta pemetaan wilayah yang menjadi kewenangan UPTD dan yang berada di luar kewenangan pengelola pasar.

0 Komentar