Wamenaker Sebut Dukungan Pemda Penting dalam Kebijakan Penetapan Upah 

Wamenaker Sebut Dukungan Pemda Penting dalam Kebijakan Penetapan Upah 
Ilustrasi penetapan upah bagi para pekerja. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor krusial dalam menjaga keseimbangan kebijakan pengupahan, kesejahteraan pekerja, serta keberlanjutan dunia usaha.

“Pentingnya dukungan pemerintah daerah juga harus menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan, agar kenaikan upah berjalan beriringan dengan kepastian keberlangsungan usaha,” kata Afriansyah dikutip dari ANTARA, Kamis (8/1/2026).

Ia mencontohkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai berhasil mengombinasikan kebijakan pengupahan dengan berbagai program pendukung kesejahteraan pekerja. Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), DKI Jakarta juga memperkuat layanan bagi pekerja dan keluarganya.

Baca Juga:Perkuat Industri Tekstil Nasional, Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Impor Produk Kain TenunanAntisipasi Gejolak Venezuela, ESDM Genjot Produksi Minyak Nasional 

Sehingga, Wamenker menilai paket kebijakan daerah yang menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha untuk merawat iklim hubungan industrial.

“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi yang berkaitan dengan sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur,” kata Ferry.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, meningkat 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761.

Penetapan ini dilakukan melalui pembahasan dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Selain itu, Wamenaker Ferry juga mengajak pekerja/buruh dan pengusaha menyikapi penetapaan UMP 2026 secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial.

“Sehingga, dinamika di lapangan bisa diselesaikan secara musyawarah dan tetap patuhi regulasi,” ujarnya.

0 Komentar