Naskah Khutbah Jumat Tentang Mengapa Islam Membolehkan Poligami

Ilustrasi Islam yang membolehkan Poligami. (freepik)
Ilustrasi Islam yang membolehkan Poligami. (freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Fenomena poligami kini sedang menjadi pembahasan panas di tanah air, setelah ada selebritis yang terang-terangan mengaku sebagai istri kedua dan menjadi viral.

Memiliki istri lebih dari satu memang tidak dilarang dalam Islam, namun hal ini tetap menjadi perdebatan. Mengapa Islam membolehkan poligami, sementara Islam juga sangat memuliakan perempuan.

Semua akan dibahas lengkap dalam naskah khutbah jumat kali ini. Berikut selengkapnya.

Baca Juga:"Super Flu" Memakan Korban di Bandung, 1 Pasien RSHS MeninggalPresiden Prabowo Apresiasi Capaian Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

Berkali-kali pertanyaan tentang poligami dalam Islam diangkat sebagai isu serius dan hambatan besar bagi setiap diskusi serius tentang Islam.

Gagasan umumnya adalah bertanya: Bagaimana Islam dapat mengklaim adanya kesetaraan gender ketika Islam mengizinkan laki-laki untuk menikahi hingga empat istri? Jika laki-laki dapat memiliki banyak istri, mengapa perempuan juga tidak diizinkan untuk menikahi lebih dari satu suami?

Anggapan bahwa Islam memperbolehkan poligami agar laki-laki dapat mengejar nafsu dan sebagai alasan untuk memenuhi keinginan sensual sangat jauh dari apa yang sebenarnya ingin dicapai Islam. Namun, inilah yang dilakukan sebagian laki-laki ketika mereka terjerumus ke dalam poligami.

Pernikahan adalah lembaga suci dalam Islam dengan tujuan yang sangat penting. Dalam kebanyakan kasus, tujuan tersebut dicapai melalui monogami. Namun, dalam situasi tertentu, seorang pria diperbolehkan menikahi lebih dari satu istri, dengan syarat ia memperlakukan istri-istrinya dengan adil, setara, dan jujur.

Dalam Islam, poligami diperbolehkan meskipun tidak wajib dan merupakan pengecualian, bukan aturan. Poligami dapat muncul sebagai tindakan perbaikan untuk situasi tertentu yang mungkin timbul dari waktu ke waktu.

Alasan utama diberlakukannya poligami adalah dalam situasi perang, ketika jumlah laki-laki dalam masyarakat berkurang karena korban perang. Akibatnya, jumlah janda dan yatim piatu meningkat. Untuk situasi seperti itu, Islam memberikan ketentuan poligami agar para janda dan yatim piatu dapat terus memiliki kemungkinan kehidupan keluarga setelah wafatnya suami/ayah. Oleh karena itu, ayat berikut diturunkan setelah ‘Perang Uhud’ di mana banyak laki-laki gugur dan meninggalkan banyak janda dan yatim piatu:

“Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat; dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil, maka nikahilah perempuan-perempuan saja, atau yang dimiliki oleh tangan kananmu. Itulah cara yang paling mendekati kezaliman.” (Quran 4:4)

0 Komentar