JABAR EKSPRES – Komisi I DPRD Kota Bandung menggelar audiensi dengan Forum Warga Komplek Bukit Dago untuk membahas perizinan dan dampak pembangunan Hotel Movenpick di Jalan Ir. H. Djuanda, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, mengatakan dinas menyampaikan bahwa perizinan pembangunan telah mengalami berbagai perubahan regulasi.
“Aturan perizinan pembangunan itu sudah berkali-kali berganti,” kata Erick saat ditanyai Jabar Ekspres perihal hasil audiensi.
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
Dia menjelaskan, saat ini seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan ditarik ke pemerintah pusat.
“Sekarang kan semua lewat OSS dan ditarik ke pusat,” ujarnya.
Menurut Erick, dari sisi administrasi, bangunan Hotel Movenpick telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada 2013.
“Kalau secara kacamata pemberkasan, sudah ada IMB-nya tahun 2013,” katanya.
Dia menyebut kelengkapan dokumen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Biasanya IMB-nya dilampirkan, cuman memang yang lain-lain mungkin perintilan yang belum ada,” ujar Erick.
Dalam audiensi tersebut, Forum Warga mempertanyakan keabsahan izin lama yang kembali digunakan serta perubahan istilah perizinan.
Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA
Erick mengatakan dinas telah menjelaskan bahwa saat ini izin bangunan dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Sekarang itu istilahnya PBG, bahwa ada SLF, juga sudah ada,” katanya.
Erick menilai sebagian warga masih merujuk pada mekanisme perizinan sebelumnya.
“Masyarakat juga harus update, karena mereka belum update sepertinya,” ujarnya.
Selain perizinan, audiensi juga membahas dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar.
Erick menyebut warga menyampaikan keluhan terkait kebisingan dan minimnya sosialisasi sebelum pembangunan dimulai.
“Tidak pernah ada yang datang ke kewilayaan, maupun kumpul dengan warga sosialisasi,” kata Erick.
Dis mengatakan DPRD mendorong komunikasi lanjutan antara warga dan pengelola hotel melalui fasilitasi kelurahan.
“Cobalah bicara lagi dengan GM-nya, itu warga-warga diakomodir, selama itu masih masuk dalam ranah kewajaran,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian keluhan telah ditindaklanjuti, termasuk pengaturan jam kerja proyek.
