HGB Rusun Sarijadi Mandek, DPRD Bandung Menunggu Kewenangan Pusat

Ilustrasi: Suasana gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Bandung
Ilustrasi: Suasana gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Bandung, Sabtu (10/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bandung mengakui keterbatasan peran dalam penyelesaian persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Susun Sarijadi.

Dewan menyebut proses sepenuhnya berada di tangan Perum Perumnas sebagai pemegang HGB induk.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan, mengatakan penyelesaian persoalan harus diawali dengan penegasan badan hukum antara warga dan Perumnas. Tanpa kejelasan itu, pemerintah kota belum dapat terlibat lebih jauh.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

“Jadi memang langkah pertama adalah badan hukumnya itu ya,” kata Juniarso dalam audiensi dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Sarijadi, baru-baru ini.

Dia menyebut pengaturan hak dan kewajiban dalam badan hukum tersebut sebagian berada di luar kewenangan DPRD. Karena itu, pertemuan intensif antara P3SRS Sarijadi dan Perumnas menjadi syarat utama sebelum ada langkah lanjutan.

“Jadi nanti Pak Rio harus intensif melakukan pertemuan dengan Perumnas. Karena tentu disitu ada persyaratan-persyaratan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Juniarso, setelah status hukum jelas, barulah solusi teknis bisa ditempuh, termasuk perpanjangan HGB yang bergantung pada pemenuhan syarat seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kalau misalnya mau 80 tahun harus ada SLF. Tapi kalau tidak 30 tahun,” kata dia.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menegaskan posisi DPRD saat ini hanya menunggu langkah Perumnas.

Ia menyebut seluruh keputusan berada di tangan badan usaha milik negara tersebut.

Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA

Menurut dia, DPRD berencana menindaklanjuti kembali ke Perumnas pada rentang 23 hingga akhir Januari.

“Sekilas, itu kan menunggu bolanya dari Perumnas nanti. Karena bolanya kan di Perumnas tuh, itu kan kerjaan Perumnas kan,” ujarnya.

Erick mengatakan perwakilan Perumnas yang hadir dalam audiensi sebelumnya bukan pengambil keputusan dan masih harus melapor ke pusat.

“Karena yang kemarin datang kan bukan pemutus, dia juga mau laporan dulu ke pusat nanti,” katanya.

Dia menyebut, DPRD telah mengingatkan aparatur sipil negara yang terlibat dalam pencatatan agar kembali menanyakan kejelasan tersebut.

“Kita udah ingatkan ke teman-teman PNS tuh pencatat untuk ditanyakan kembali sekitar tanggal 20 atau maksimal tanggal 26 lah gitu pesannya,” ujar Erick.

0 Komentar