Jika ingin mengajukan program keringanan pajak ini, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:
Dokumen wajib untuk pengajuan Diskon PKB 50% Jakarta 2026
– Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– Dokumen pendukung sesuai kategori kendaraan
– Foto kondisi kendaraan dan surat keterangan dari bengkel atau pihak berwenang yang memastikan kendaraan tidak bisa digunakan (untuk kendaraan rusak berat)
Baca Juga:Viral Minum Kopi dengan Cup Arsenal, Pelatih Tottenham: Masa Kayak Gitu Harus Dipertanyakan?Rekomendasi 3 Seri iPhone untuk Jadi iPhone Pertama yang Worth It Dibeli
– Surat keterangan dari instansi atau yayasan terkait yang menjalankan fungsi non-komersial kendaraan tersebut (untuk kendaraan sosial dan keagamaan)
Kemudian perihal cara pengajuannya, alur serta prosedur pengajuan diskon PKB-nya bisa disimak dalam panduan berikut:
Cara pengajuan Diskon PKB 50% Jakarta 2026
– Mengunjungi Kantor Samsat sesuai wilayah domisili kendaraan
– Ambil formulir permohonan keringanan pajak di bagian informasi atau loket khusus
- Serahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi, lalu tunggu proses peninjauan dari tim Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)
– Tagihan pajak akan disesuaikan secara otomatis di sistem apabila mendapat persetujuan
