Cara Pengajuan dan Kriteria yang Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di DKI Jakarta 2026

Ilustrasi Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Jakarta 2026.
Foto ilustrasi Pengajuan dan Kriteria yang Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di DKI Jakarta 2026. Sumber foto: situs resmi Korlantas Polri.
0 Komentar

Jika ingin mengajukan program keringanan pajak ini, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:

Dokumen wajib untuk pengajuan Diskon PKB 50% Jakarta 2026

– Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

– Dokumen pendukung sesuai kategori kendaraan

– Foto kondisi kendaraan dan surat keterangan dari bengkel atau pihak berwenang yang memastikan kendaraan tidak bisa digunakan (untuk kendaraan rusak berat)

Baca Juga:Viral Minum Kopi dengan Cup Arsenal, Pelatih Tottenham: Masa Kayak Gitu Harus Dipertanyakan?Rekomendasi 3 Seri iPhone untuk Jadi iPhone Pertama yang Worth It Dibeli

– Surat keterangan dari instansi atau yayasan terkait yang menjalankan fungsi non-komersial kendaraan tersebut (untuk kendaraan sosial dan keagamaan)

Kemudian perihal cara pengajuannya, alur serta prosedur pengajuan diskon PKB-nya bisa disimak dalam panduan berikut:

Cara pengajuan Diskon PKB 50% Jakarta 2026

– Mengunjungi Kantor Samsat sesuai wilayah domisili kendaraan

– Ambil formulir permohonan keringanan pajak di bagian informasi atau loket khusus

​- Serahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi, lalu tunggu proses peninjauan dari tim Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)

– Tagihan pajak akan disesuaikan secara otomatis di sistem apabila mendapat persetujuan

0 Komentar