JABAR EKSPRES – Proses penertiban bangunan semi permanen di kawasan Masjid Agung Baiturrahman, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya mulai memasuki tahap pembongkaran. Pada Kamis (2/7/2026), aktivitas pembongkaran sudah terlihat dilakukan di deretan kios yang selama ini ditempati para pedagang.
Pantauan di lokasi hingga siang hari, sejumlah pekerja membongkar bagian atap dan konstruksi kios semi permanen. Material bangunan yang telah dilepas kemudian diangkut menggunakan kendaraan pikap.
Kios-kios tersebut sebelumnya digunakan pedagang untuk berjualan di kawasan sekitar Masjid Agung Baiturrahman. Berdasarkan hasil penelusuran dan dialog antara Bupati Cecep dan perwakilan DKM Baiturrahman beberapa hari lalu, diketahui kios-kios tersebut dibangun oleh seseorang bernama Haji Hasan dengan dana pribadi namun tanpa ada perjanjian dokumen perjanjian resmi dengan pemerintah daerah, sehingga termasuk bangunan tanpa izin.
Baca Juga:Pengaspalan di Area Alun-Alun Singaparna Dimulai, Ratusan Lapak Pedagang di Bahu Jalan DitertibkanRumor Osmar Vieira ke Persib Mencuat, Benarkah Pangeran Biru Siapkan Peran Baru untuk Eks Pelatih Persepolis?
Kini, sebagian besar bangunan sudah mulai dinongkar dan kosong meski masih terdapat beberapa pedagang yang tetap membuka usahanya di kios yang belum seluruhnya dibongkar.
Salah seorang pedagang mengaku harus segera mencari lokasi baru untuk berjualan karena kawasan tersebut akan digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung pelayanan publik.
“Sebelumnya di sini penuh, puluhan bahkan mungkin ratusan pedagang kalau digabung dengan PKL. Sekarang semuanya sudah diminta mengosongkan lokasi. Yang lain sudah mulai pindah entah ke mana, saya juga sedang bersiap harus pindah,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Pedagang tersebut mengaku selama ini membayar sewa harian untuk menempati lokasi tersebut. Ia juga telah mengetahui rencana penataan kawasan sejak beberapa hari lalu ketika Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, bersama jajaran pemerintah daerah meninjau langsung lokasi dan menyosialisasikan rencana pembangunan kepada para pedagang.
Pembongkaran ini menjadi tindak lanjut dari program penataan kawasan Masjid Agung Baiturrahman yang sebelumnya diumumkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Di atas lahan tersebut, pemerintah akan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai tahap awal pengembangan kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya, Bupati Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa bangunan semi permanen di kawasan tersebut merupakan bangunan tanpa izin sehingga penertibannya dilakukan dalam rangka penataan, bukan penggusuran.
