JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YTR (29).
Komitmen tersebut disampaikan usai tim jaksa peneliti Kejati Jabar mengikuti proses rekonstruksi yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jabar, Kamis (2/7).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Agus Setiadi, mengatakan rekonstruksi berjalan lancar dan menjadi bagian penting dalam melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:Kios Liar di Area Masjid Agung Tasikmalaya Dibongkar, Pedagang Mulai Tinggalkan LokasiPengaspalan di Area Alun-Alun Singaparna Dimulai, Ratusan Lapak Pedagang di Bahu Jalan Ditertibkan
“Alhamdulillah, tadi rekonstruksi telah dilaksanakan dengan lancar. Kami dari tim jaksa peneliti mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi dengan cermat. Setelah kegiatan selesai, kami juga langsung berdiskusi dengan rekan-rekan penyidik mengenai perkembangan perkara ini,” ujar Agus di Mapolda Jabar.
Ia berharap penyidik Polda Jawa Barat dapat segera menyelesaikan pemberkasan tahap pertama agar dapat diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.
“Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan dapat dilanjutkan dengan pengiriman berkas tahap pertama kepada kami. Setelah itu, jaksa peneliti bersama penyidik akan kembali berkoordinasi dan mendiskusikan hasil penyidikan tersebut,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penambahan pasal yang dikenakan kepada tersangka, Agus menegaskan pihaknya belum dapat memberikan kepastian. Menurutnya, kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik.
“Untuk kemungkinan penambahan pasal, kami akan melihat terlebih dahulu isi berkas perkaranya. Setelah itu, kami akan melakukan koordinasi dan pembahasan lebih lanjut bersama penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap korban berinisial YTR (29), yang diketahui merupakan kekasihnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Baca Juga:Rumor Osmar Vieira ke Persib Mencuat, Benarkah Pangeran Biru Siapkan Peran Baru untuk Eks Pelatih Persepolis?Dari MVP DBL ke Runway Jacquemus, Viknes Waren Mahaputra Bersinar di Panggung Fashion Prancis
Dalam perkara ini, Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, serta Pasal 446 ayat (2) KUHP terkait perampasan kemerdekaan. (San)
