JABAR EKSPRES – Pembangunan Jalan Leuwiliang–Rancabungur di Kabupaten Bogor kembali menghadapi jalan terjal. Bukan soal anggaran, proyek strategis ini justru tersendat akibat belum tercapainya kesepakatan dengan seluruh warga terdampak, terutama terkait rencana pemindahan makam keluarga yang berada di trase jalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, mengungkapkan bahwa secara administratif pemerintah daerah telah menuntaskan Dokumen Persiapan Pengadaan Tanah (DPPT).
Namun, penetapan lokasi (penlok) belum bisa diterbitkan karena masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLATak Perlu Motivasi Tambahan, Persib Siap Tempur Lawan Persija di GBLA
“Sehingga nanti penlok itu menunggu dari provinsi. Mudah-mudahan di 2026 bisa dibangun,” kata Suryanto, Kamis (8/1).
Penolakan warga mencuat kembali dalam konsultasi publik lanjutan pada 6 Januari 2026. Sejumlah warga menyatakan keberatan atas rencana relokasi makam keluarga yang dinilai memiliki nilai emosional dan historis.
Menurut Suryanto, posisi makam berada di tikungan jalur utama sehingga tidak memungkinkan pembangunan jalan dilakukan tanpa penggeseran lokasi.
Pemerintah, kata dia, terus berupaya meyakinkan warga bahwa relokasi tidak akan dilakukan jauh dari lokasi awal.
“Kalau itu tidak dipindahin, kita engga bisa bangun. Tapi ini masih negosiasi, kita hanya menggeser, tetap di situ-situ juga, engga akan jauh-jauh,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jabar menginginkan seluruh pihak menyatakan persetujuan tanpa pengecualian sebelum penlok diterbitkan.
Oleh karena itu, komunikasi dengan warga yang masih menolak terus dilakukan melalui kepala desa dan camat setempat.
Baca Juga:Tiket Persib vs Persija Ludes Dalam Hitungan Jam, The Jakmania Dilarang Datang!Julio Cesar Bicara Ambisi Besar Persib, Juara Lagi dan Melangkah Jauh di ACL 2
“Di provinsi itu enggak mau ada satu pun yang tidak setuju, harus semuanya setuju. Makanya kemarin masih ada ganjelan itu,” ungkapnya.
Untuk proyek Jalan Lingkar Leuwiliang–Rancabungur sendiri, Pemkab Bogor telah mengalokasikan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp40 miliar pada tahun ini, serta tambahan Rp10 miliar untuk land clearing.
Jalan tersebut direncanakan membentang sepanjang kurang lebih 12 kilometer dan diharapkan mampu mengurai kemacetan serta meningkatkan konektivitas wilayah barat Kabupaten Bogor.
