JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat aturan terkait batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun anggaran 2026.
Aturan batas defisit APBD itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahhun 2025.
PMK 101/2025 ini menggantikan PMK 83/2023 dengan perbedaan utama pada besaran batas maksimal defisit yang relatif lebih kecil dan diseragamkan.
Baca Juga:Ratas Bahas Tarif AS, Airlangga Sebut Negosiasi Dilanjutkan di WashingtonMakin Untung, Purbaya Beri PPN DTP Rumah 100 Persen Sepanjang 2026!
Batas maksimal kumulatif defisit APBD yang diatur dalam PMK teranyar itu ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
Angka tersebut lebih kecil dari yang ditetapkan pada PMK 83/2023 yakni sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.
Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut berbeda dibandingkan aturan terdahulu yang menyesuaikan batas maksimal defisit APBD dengan kapasitas fiskal daerah per kategori.
Pada PMK 83/2023, batasnya ditetapkan sebesar 4,56 persen untuk kategori sangat tinggi, 4,55 persen kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen kategori rendah, dan 4,25 persen kategori sangat rendah.
Tidak hanya itu, Menkeu juga menerapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026, yakni sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2026.
Besaran tersebut lebih rendah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2024.
Baca Juga:Naik Signifikan, KAI Catat Penjualan Tiket Tembus 4,1 Juta di Nataru 2025/2026Kemenkeu Berikan Pembebasan PPh Pasal 21 bagi Pekerja Lima Sektor Padat Karya di 2026
“Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 101/2025, dikutip Rabu (7/1/2026).
Batas maksimal defisit APBD serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah menjadi dasar pengendalian atas defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh menteri dalam negeri atau gubernur.
Pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.
Kepala daerah perlu menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri keuangan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh mendagri atau gubernur.
PMK 101/2025 diteken oleh Menkeu Purbaya pada 24 Desember 2025 dan diundangkan serta berlaku pada 31 Desember 2025.
