JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan aturan baru yang akan menanggung Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 Periode 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu.
Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
Aturan baru itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Baca Juga:Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tak Naik, Jaga Daya Beli Masyarakat?Bapanas Optimis 2026 Tak Impor Pangan: Carry Over Stock Kuat
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1/2026).
Adapun kelima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diantaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Para pekerja di lima sektor usaha tersebut akan mendapatkan pembebasan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026.
Penghasilan bruto yang dimaksud, mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Kemudian, pekerja yang berhak menerima relaksasi pajak tersebut merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan atau borongan.
Mereka berhak mendapat fasilitas bila rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga:Layanan Pulih 100 Persen, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali NormalIni Alasan Zulhas Dukung Kenaikan Margin Fee bagi Bulog!
Pegawai juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.
Terkait mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan, PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Kewajiban tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.
“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.
