Makin Untung, Purbaya Beri PPN DTP Rumah 100 Persen Sepanjang 2026!

Makin Untung, Purbaya Beri PPN DTP Rumah 100 Persen Sepanjang 2026!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK yang memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti. Foto: Antara
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru yang mendorong pembelian properti di tahun 2026 ini, mereka memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk setiap pembelian properti sepanjang 2026 ini.

Aturan terkait PPN DTP sebesar 100 persen itu diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.

“PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar,” sebut aturan baru tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).

Baca Juga:Kemenkeu Berikan Pembebasan PPh Pasal 21 bagi Pekerja Lima Sektor Padat Karya di 2026Jaga Daya Beli Menengah Atas, Menkeu Pastikan PPN DTP 100 Persen untuk Properti Diperpanjang hingga 2027

Kendati kebijakan pemberian PPN DTP untuk pembelian properti telah berjalan sejak 2023 lalu, namun dengan besaran insentif yang berbeda.

Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.

Sedangkan, untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen.

Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.

Purbaya sebelumnya telah menyampaikan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.

Pada PMK 90/2025, kebijakan berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Masyarakat yang telah menikmati fasilitas PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya tetap diizinkan menikmati fasilitas ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.

Baca Juga:Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tak Naik, Jaga Daya Beli Masyarakat?Bapanas Optimis 2026 Tak Impor Pangan: Carry Over Stock Kuat

Adapun bila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.

PMK ini ditetapkan oleh Purbaya pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, yang mana kebijakannya efektif berlaku per 1 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk “Paket Ekonomi 2025” yang bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat.

0 Komentar