JABAR EKSPRES – Pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian unit properti, termasuk rumah akan diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Kabar PPN DTP 100 persen diperpanjang itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa.
“Fasilitas ini (PPN DTP 100 persen) diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” ujarnya, dikutip Rabu (15/10/2025).
Baca Juga:Wow! Beli Rumah di 2026 Lebih Untung, PPN DTP 100 Persen Berlaku Sepanjang Tahun?Menteri PKP : 25 Ribu Rumah Subsidi Siap Akad Senin Depan!
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mendukung sektor properti agar memiliki efek berganda (multiplier effect) besar, sekaligus menjaga daya beli masyarakat kelas menengah.
Melalui pembebasan pajak pembelian hingga 100 persen, Menkeu meyakini itu menjadi dorongan terhadap sektor properti dan akan berdampak pada kondisi ekonomi.
Adapun PPN DTP 100 persen tersebut, diyakini menkeu, akan dinikmati oleh dekitar 40 ribu unit properti setiap tahunnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut pihaknya akan segera menerbitkan aturan terkait hal itu.
Ia meyakini, kebijakan PPN DTP itu akan memberikan kepastian usaha. Dengan demikian, kata dia, pengembang dapat merencanakan pembangunan dengan lebih cepat dan banyak.
Sebelumnya, kebijakan PPN DTP diberikan pemerintah dengan besaran yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari – 30 Juni 2025.
Kemudian, pemberian PPN DTP diperpanjang pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, namun besaran intensif yang diberikan berbeda, yakni 50 persen untuk setiap penyerahan unit.
Baca Juga:Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Begini Langkah Pemda di JabarPemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi, Menteri PKP: Tahun Ini 350 Ribu Unit
Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.
Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Diskon PPN tersebut berlaku baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.
Pemerintah pun melanjutkan kebijakan tersebut sebagai rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk “Paket Ekonomi 2025.”
