JABAR EKSPRES – Pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif listrik pelanggan non subsidi pada Triwulan I 2026, meskipun ada formula baru yang memungkinkan adanya penyesuaian tarif.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, di Jakarta, Kamis (1/1).
Menurutnya, meski secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pihaknya memutuskan tarif listrik periode Januari-Maret bagi pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan untuk sementara waktu.
Baca Juga:Bapanas Optimis 2026 Tak Impor Pangan: Carry Over Stock KuatLayanan Pulih 100 Persen, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal
Keputusan tersebut, kata dia, dilakukan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” papar Tri, dikutip Jumat (2/1/2025).
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2024, ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tersebut, kata dia, mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro. Di mana parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, Tri menyampaikan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan pemerintah.
Golongan pelanggan listrik bersubsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga dan pelaku usaha pada awal 2026.
Baca Juga:Ini Alasan Zulhas Dukung Kenaikan Margin Fee bagi Bulog!Harmonisasi Fiskal 2026: Alokasi TKD 2026 Turun, Belanja Pusat Naik
Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” ujar dia.
