JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BA sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung.
Tersangka diduga berperan dalam proses pengadaan hingga pengaturan pemenang lelang proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9.179.191.850,88.
Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (20/7/2026) berdasarkan alat bukti yang dinilai telah cukup.
Baca Juga:PGN Area Karawang Edukasi Masyarakat dan Dukung UMKM lewat Pemanfaatan Gas Bumi di HarkopnasKebakaran Berulang di Tasikmalaya, FK Tagana Imbau Waspada Selama Musim Kemarau
“Tersangka mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 sekaligus ASN aktif di lingkungan Pemkab Bogor, dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg,” ujar Rinaldy kepada wartawan, Senin (20/7) malam.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung RSUD Parung yang dibiayai Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,17 miliar.
“Soal peran tersangka dalam mengatur pemenang lelang akan kami sampaikan pada perkembangan penyidikan berikutnya, yang jelas, hasil gelar perkara menyimpulkan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan BA sebagai tersangka,” jelasnya.
Kejari juga membuka peluang munculnya tersangka baru. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya pihak yang memberi perintah, aliran dana, hingga keuntungan yang diterima para pihak.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, pemeriksaan masih terus dilakukan dan dikembangkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
