BANDUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mencatat capaian signifikan pemberantasan narkotika sepanjang 2025. Sebanyak 23 kasus tindak pidana narkotika diungkap, mengamankan 32 tersangka dari berbagai jaringan peredaran.
Petugas menyita barang bukti berupa 236,78 gram ganja, 8.232,89 gram ekstasi, 67 butir narkotika sintetis, 18,62 gram cairan sintetis, 10 mililiter liquid sintetis, serta 75 batang tanaman katinon. Turut diamankan lima unit ponsel sebagai alat komunikasi jaringan.
“Pengungkapan ini menyelamatkan 70.517 jiwa warga Jawa Barat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol M Arief Ramdhani pada konferensi pers di Kantor BNNP Jabar, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga:Kapolda Jabar dan FUUI Bersatu, Jaga Kerukunan dan Tolak Hoaks AgamaDenny Cagur Ajak Masyarakat Gununghalu Perkuat Empat Pilar Kebangsaan
Dalam satu kasus di Karawang, ditemukan ekstasi campuran MDMA, amfetamin, dan zat kimia lain yang lebih berbahaya. “Jenis ini merusak seluruh jaringan tubuh hingga berpotensi menyebabkan kematian,” tegas Arief.
Selain penindakan, BNNP Jabar fokus rehabilitasi. Sepanjang tahun, 638 orang menjalani asesmen terpadu; 618 direkomendasikan rehabilitasi, 17 klien direhabilitasi di lapas, dan tiga diproses hukum lanjutan.
Layanan publik mencatat 84 aduan masyarakat via contact center, 35 persen di antaranya terkait dugaan peredaran narkotika. Semua ditindaklanjuti bersama aparat hukum.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Wiwin Firta menyebut jalur darat masih dominan, dengan modus utama pengiriman via jasa ekspedisi ke kawasan permukiman. “Sinergi dengan instansi dan perusahaan ekspedisi berhasil ungkap pengirim serta penerima paket narkotika,” ujarnya.
Dibanding tahun sebelumnya, kasus narkotika di Jabar turun 12,5 persen, dari 40 menjadi 25 kasus pada 2025. Sebaliknya, partisipasi rehabilitasi sukarela meningkat berkat pendekatan humanis.
Menuju 2026, BNNP Jabar berkomitmen dukung strategi nasional P4GN berkelanjutan, prioritas pencegahan pada kelompok rentan, pemberantasan jaringan terorganisir, dan penguatan rehabilitasi. (bbs)
