Lewat Rumah Singgah, Cimahi Perkuat Sistem Perlindungan Sosial

Lewat Rumah Singgah, Cimahi Perkuat Sistem Perlindungan Sosial
Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat Menandatangani Peresmian Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Cimahi, Rabu. (31/12/2025) (Foto: Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Totong Solehudin menjelaskan bahwa Rumah Singgah berfungsi sebagai pusat asesmen dan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Setiap warga yang terjaring akan mendapatkan pendampingan sosial, pemeriksaan fisik dan psikologis, serta kebutuhan dasar terpenuhi. Hasil asesmen akan menentukan layanan lanjutan, baik rujukan ke fasilitas kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan ke keluarga, atau lembaga terkait lainnya,” jelasnya.

Totong menambahkan, pembangunan Rumah Singgah bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga momentum penegakan keadilan sosial bagi kelompok termarjinalkan.

Baca Juga:Layanan Pulih 100 Persen, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali NormalIni Alasan Zulhas Dukung Kenaikan Margin Fee bagi Bulog!

“Rumah singgah ini bagian dari sistem layanan sosial yang terukur. Di sini dilakukan pendataan, asesmen, dan penentuan langkah penanganan agar warga tidak kembali ke kondisi yang sama,” kata Totong.

Secara fisik, Rumah Singgah berdiri di atas lahan seluas 411,25 meter persegi dengan luas bangunan 221,94 meter persegi, terdiri dari dua lantai, dan memiliki kapasitas maksimal lima orang per waktu, termasuk satu ruang khusus ODGJ.

“Masa layanan dibatasi antara lima hingga tujuh hari, menyesuaikan hasil asesmen petugas sosial dan kondisi klien,” tutup Totong. (Mong)

0 Komentar