JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi meluncurkan Rumah Singgah, fasilitas perlindungan sosial sementara bagi warga rentan, sebagai langkah strategis menata layanan sosial yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Rumah Singgah ini dikelola oleh Dinas Sosial Kota Cimahi dan ditujukan bagi lansia terlantar, penyandang disabilitas, warga yang mengalami krisis sosial, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Peresmian Rumah Singgah dilakukan oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (31/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, unsur Forkopimda, Sekda, para asisten, camat, lurah, ketua RW dan RT, serta tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga:Layanan Pulih 100 Persen, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali NormalIni Alasan Zulhas Dukung Kenaikan Margin Fee bagi Bulog!
Ngatiyana menegaskan, keberadaan Rumah Singgah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan cepat bagi warga yang berada dalam kondisi darurat sosial.
“Rumah singgah ini bukan tempat penampungan permanen, tetapi ruang aman sementara. Di sini negara hadir untuk memastikan penanganan dilakukan secara tepat, terarah, dan bermartabat,” ujarnya pada awak media di lokasi.
Fasilitas ini menjadi titik layanan awal bagi warga yang memerlukan perlindungan sosial, menggantikan sistem penanganan yang selama ini bersifat insidental, terbatas ruang dan waktu, serta kurang terkoordinasi.
Dengan operasional Rumah Singgah, pemerintah memiliki tempat transit untuk asesmen awal sebelum warga dirujuk ke layanan lanjutan, sesuai kebutuhan masing-masing.
Ngatiyana menekankan bahwa keberadaan Rumah Singgah juga memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat kewilayahan, fasilitas kesehatan, hingga aparat penegak hukum.
Dengan koordinasi ini, lanjut Ngatiyana, penanganan warga rentan tidak berhenti pada evakuasi, tetapi berlanjut pada solusi jangka menengah yang berkelanjutan.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta. Warga diminta melaporkan lansia terlantar, ODGJ, atau warga yang membutuhkan pertolongan sosial agar dapat segera ditangani melalui jalur yang tepat.
Baca Juga:Harmonisasi Fiskal 2026: Alokasi TKD 2026 Turun, Belanja Pusat NaikIndonesia Bakal Stop Impor Solar pada 2026?
Lebih jauh, Ngatiyana menegaskan fasilitas ini diharapkan menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial profesional, terukur, dan berorientasi pada pemulihan martabat manusia.
“Pemerintah Kota Cimahi berharap, Rumah Singgah dapat menurunkan jumlah warga terlantar di ruang publik sekaligus meningkatkan rasa aman dan ketertiban lingkungan,” bebernya.
