Kasus Gratifikasi Rampung, Kades Cikuda Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas P21, Kades Cikuda Tersangka Gratifikasi
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menyampaikan keterangan. Foto: Regi/Jabar Ekspres/
0 Komentar

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi alat bukti kuat, termasuk rekaman yang akan dibuka dalam persidangan.

“Maka kami menyampaikan ini terlebih dahulu, nanti pengembangan setelahnya berdasarkan fakta-fakta dipersidangan kemudian hari, sehingga jangan sampai menunggu pengembangannya seperti apa kemudian yang sudah tertangani justru malah berlama-lama,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sempat mengembalikan berkas perkara Kades Cikuda untuk dilengkapi karena adanya kekurangan formil dan materiil, terutama terkait penentuan lokasi (lokus) dan waktu kejadian (tempus). Setelah dilengkapi oleh penyidik, berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap.

Baca Juga:Mental Juara Grup, Persib Siap Tantang Ratchaburi di 16 Besar ACL TwoBeralih ke Rumah Minimalis: Kawasan Urban dengan Prinsip Less is More 

Diketahui, Kades Cikuda berinisial AS telah ditahan di Rutan Polres Bogor dan akan segera menjalani proses hukum selanjutnya di pengadilan atas dugaan gratifikasi dalam penertiban dokumen jual beli tanah di wilayahnya.

0 Komentar