Kasus Gratifikasi Rampung, Kades Cikuda Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas P21, Kades Cikuda Tersangka Gratifikasi
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menyampaikan keterangan. Foto: Regi/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Bogor memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, berinisial AS, telah berstatus P21 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat satu kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Bogor, yakni kasus Kades Cikuda.

“Selain itu, terdapat satu kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian, yakni yang melibatkan oknum kepala desa di Cikuda. Kami sudah melakukan penegakan hukum untuk proses kasusnya sudah P21,” kata AKBP Wikha dikutip Kamis (1/1/2026).

Baca Juga:Mental Juara Grup, Persib Siap Tantang Ratchaburi di 16 Besar ACL TwoBeralih ke Rumah Minimalis: Kawasan Urban dengan Prinsip Less is More 

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran sekaligus efek jera bagi aparatur pemerintahan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Saya yakin ini akan menjadi pembelajaran bagi para aparat yang lain. Sehingga tidak melakukan pelanggaran kejahatan yang sama. Jadi satu kasus itu saya harapkan bisa menjadi efek jera bagi oknum-oknum lain yang mungkin berpikir untuk melakukan kejahatan yang sama,” tegas dia.

AKBP Wikha juga mengingatkan bahwa Polres Bogor tidak akan ragu menindak tegas setiap pejabat yang mencoba melakukan praktik korupsi.

“Apabila mau ada yang coba-coba, akan berhadapan dengan Polres Bogor, akan kami lakukan penegakan hukum dengan tuntas,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Mulai dari pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, hingga penyidikan, semuanya berjalan sesuai aturan. Saat ini status perkara sudah P21 dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Anggi.

Ia menambahkan, dalam proses penanganan perkara, Polres Bogor juga mendapat asistensi dari Polda Jawa Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Digelar, Atalia Praratya Hadir di Pengadilan Agama BandungPersib Diuji di Kediri, Laga Tandang Penentu Mental Juara Maung Bandung

Menurut AKP Anggi, perkara tersebut ditetapkan sebagai tindak pidana gratifikasi dengan modus pungutan liar dalam pengurusan dokumen jual beli tanah.

“Modusnya berupa pungutan liar sebesar Rp30 ribu per meter. Total dana yang terhimpun mencapai sekitar Rp2,3 miliar,” ungkapnya.

0 Komentar