Namun, penetapan UMSK tidak sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi daerah. Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat sebelumnya merekomendasikan kenaikan UMSK untuk 21 sektor usaha, di antaranya industri pengolahan susu segar dan krim, industri pakaian jadi (konveksi), industri perlengkapan pakaian dari tekstil, industri farmasi, industri cat, hingga sektor pertambangan, dengan besaran upah Rp4.002.665.
Dalam Surat Keputusan UMSK 2026 yang ditetapkan gubernur, UMSK Bandung Barat hanya ditetapkan dengan selisih 0,000464 persen dari UMK 2026 atau sekitar Rp1.847. Selain itu, sektor usaha yang masuk dalam penetapan UMSK 2026 juga dipersempit, hanya mencakup lima jenis usaha.
Kelima sektor tersebut yakni Industri Korek Api, Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga, Penggalian Batu Kapur/Gamping, Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL, serta Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan. (Wit)
