UMK Kota Bandung Naik 5,68 Persen, Pengamat Nilai Jaga Daya Beli dan Produktivitas Pekerja

UMK Kota Bandung Naik 5,68 Persen, Pengamat Nilai Jaga Daya Beli dan Produktivitas Pekerja
Ilustrasi pekerja di Kota Bandung (Foto: Dimas/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.737.000. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,68 persen atau sekitar Rp256 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan penetapan UMK tersebut telah sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Bandung dan merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Bandung.

“Iya, sudah ditetapkan sesuai rekomendasi Pak Wali. Kenaikannya sebesar 5,68 persen atau sekitar Rp256 ribu, sehingga UMK Kota Bandung menjadi Rp4.737.000,” ujar Andri, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga:Dedi Mulyadi Tetapkan UMK 2026, Nilai Sesuai Usulan Kota KabupatenMeski Naik, UMK Banjar 2026 Masih Terendah di Jawa Barat

Menurut Andri, penetapan UMK ini diharapkan dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bandung. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha agar tetap sehat dan kondusif.

“Mudah-mudahan semua perusahaan bisa membayarkan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan ini. UMK tersebut berlaku mulai Januari 2026,” katanya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik yang juga merupakan pengusaha, Billy Martasandy menilai kenaikan UMK Kota Bandung merupakan langkah positif di tengah meningkatnya biaya hidup di wilayah perkotaan. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja tanpa mengesampingkan stabilitas iklim usaha.

“Kenaikan UMK ini penting untuk menjaga daya beli pekerja, terutama di kota besar seperti Bandung. Dari sisi kebijakan publik, ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah hadir dalam melindungi kelompok pekerja,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, penyesuaian upah yang lebih rasional berpotensi meningkatkan rasa aman dan kepuasan kerja pegawai, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan produktivitas dan stabilitas sosial.

“Ketika pekerja merasa dihargai secara ekonomi, etos kerja dan loyalitas cenderung meningkat. Dalam jangka panjang, ini justru menguntungkan perusahaan karena menciptakan iklim kerja yang lebih sehat,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya pengawasan dan pendampingan dari pemerintah daerah agar implementasi UMK berjalan optimal, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Baca Juga:Pemkot Cimahi Rekomendasikan UMK 2026 Rp4,09 Juta, Naik 5,87 PersenKSPSI Jabar Sebut Penetapan UMK Ikuti Rekomendasi Daerah Usai Pleno Deadlock

“Pengawasan harus diperkuat dan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu terus dijaga. UMK bukan sekadar angka, tetapi instrumen untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak,” pungkasnya.

0 Komentar