Pengusaha: Kenaikan UMK Harus Diimbangi Iklim Usaha yang Kondusif

Pengusaha: Kenaikan UMK Harus Diimbangi Iklim Usaha yang Kondusif
Ilustrasi UMKM Kota Bandung (Foto: Dimas / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2026 sebesar 5,68 persen menjadi Rp4.737.000 dinilai sebagai tantangan sekaligus momentum bagi dunia usaha. Kalangan pengusaha menilai, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan penguatan iklim usaha agar tetap sehat dan berkelanjutan.

Pengusaha Kota Bandung, Billy Martasandy, mengatakan bahwa pelaku usaha pada prinsipnya memahami kebutuhan peningkatan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup di kawasan perkotaan. Namun, ia menekankan pentingnya kebijakan pendukung agar kenaikan UMK tidak menekan keberlangsungan usaha, khususnya sektor usaha kecil dan menengah.

“Dari sisi pengusaha, kenaikan UMK adalah konsekuensi logis dari dinamika ekonomi. Tapi yang tak kalah penting, pemerintah daerah juga perlu memastikan iklim usaha tetap kondusif agar perusahaan mampu memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Billy, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga:UMK Kota Bandung Naik 5,68 Persen, Pengamat Nilai Jaga Daya Beli dan Produktivitas PekerjaRibuan Buruh Kawal Penetapan UMK/UMP di Gedung Sate

Menurutnya, kepastian regulasi, kemudahan perizinan, serta stabilitas biaya produksi menjadi faktor kunci agar dunia usaha dapat beradaptasi dengan kebijakan pengupahan. Tanpa dukungan tersebut, kenaikan UMK berpotensi menambah beban operasional dan memicu ketimpangan antara perusahaan besar dan pelaku UMKM.

“Kalau iklim usaha sehat, kenaikan upah justru bisa menjadi pemicu peningkatan produktivitas. Pekerja yang sejahtera akan bekerja lebih optimal, dan ini berdampak langsung pada kualitas serta daya saing perusahaan,” jelasnya.

Billy juga menilai, Kota Bandung memiliki modal kuat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, mulai dari ekosistem ekonomi kreatif, sektor jasa, hingga industri berbasis teknologi. Namun, potensi tersebut harus diiringi dengan kebijakan yang responsif terhadap tantangan dunia usaha.

“Kuncinya ada pada dialog yang berkelanjutan. Pengusaha, pekerja dan pemerintah harus duduk bersama. UMK bukan semata beban biaya, tetapi bagian dari strategi membangun ekonomi kota yang inklusif,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memperkuat peran pembinaan dan pendampingan usaha, terutama bagi pelaku UMKM, agar mampu bertahan dan berkembang di tengah penyesuaian upah minimum.

“Dengan pendekatan yang tepat, kenaikan UMK tidak akan menghambat iklim usaha, justru bisa memperkuat fondasi ekonomi Kota Bandung secara jangka panjang,” pungkas Billy.

0 Komentar