Temukan Peredaran 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal, Begini Respons Mentan

Temukan Peredaran 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal, Begini Respons Mentan
Ilustrasi komoditas bawang bombai yang berasal dari impor ilegal. Foto: Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan akan menindak setiap praktik impor pangan ilegal, karena berpotensi mengganggu upaya kemandirian pangan nasional yang tengah digencarkan pemerintah.

Hal itu disampaikan Mentan sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), menyikapi adanya temuan impor ilegal 72 ton bawang bombai di wilayah Jawa Timur.

“Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyeludupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas,” ujarnya, dikutip Rabu (24/12/2025).

Baca Juga:Ada Suap Rp550 Juta per Kontainer Impor Thrifting? Ini Kata Bos Bea CukaiBea Cukai Klaim Tak Pernah Izinkan Impor Beras Ilegal 250 Ton, Benarkah?

Selain itu, peredaran bawang bombai impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tersebut juga mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Kandungan OPTK dalam komoditas impor pangan ilegal itu, kata dia, berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerusakan pada sektor pertanian nasional.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” kata Amran.

Adapun, peredaran 72 ton bawang bombai impor ilegal yang berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia Melalui Malaysia, sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.

Pengungkapan impor pangan ilegal itu dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut, pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi awal, bawang bombai tersebut berencana dikirim dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut. Komoditas tersebut dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Mentan mengatakan total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau setara dengan kurang lebih 72 ton dalam pengungkapan terbaru.

Baca Juga:Efek Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Suku Bunga Kredit Belum Maksimal, BI Ungkap Kendalanya250 Ton Beras Impor Ilegal Disegel, Kementan Kecolongan?

Dalam praktiknya, bawang bombai ilegal tersebut dikirim tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit.

Berdasarkan label pada kemasan, bawang bombai tersebut tercatat berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia.

Berdasarkan hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bahwa bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK, yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp, Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.

0 Komentar