JABAR EKSPRES – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto menyatakan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat akan mengikuti rekomendasi bupati dan wali kota tanpa pengurangan.
Pernyataan itu disampaikan di tengah aksi ribuan buruh yang mengawal penetapan upah minimum di Gedung Sate, Bandung, Selasa (24/12).
Roy mengatakan kepastian tersebut diperoleh setelah pertemuan antara Polda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan pada pagi hari.
Baca Juga:Buruh Minta Dedi Mulyadi Tak Ubah Usulan Upah dari Kota dan KabupatenPemkab Bandung Segera Kaji Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten 2026
“Pak KDM setelah mendengarkan penjelasan yang kita sampaikan melalui Polda Jabar, memutuskan akan menetapkan upah minimum sesuai dengan rekomendasi bupati wali kota, tanpa mengurangi ataupun mengkoreksi,” kata Roy.
Menurut dia, aksi buruh dilakukan setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat pada Senin malam berakhir tanpa kesepakatan. Rapat berlangsung hingga pukul 24.00 WIB dan diwarnai aksi walkout dari sejumlah serikat pekerja.
Roy menyebut kebuntuan terjadi karena adanya dorongan dari unsur pemerintah di Dewan Pengupahan untuk menurunkan angka kenaikan upah serta menghapus beberapa sektor.
“Karena ada keinginan Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah untuk mengurangi angka nilai dan menghapus beberapa sektor,” katanya.
Dia menegaskan buruh menolak adanya perubahan angka dari rekomendasi daerah saat ditetapkan menjadi keputusan gubernur.
“Kami tidak mau ada perubahan angka dalam hal penetapan rekomendasi nanti menjadi keputusan gubernur,” ujarnya.
Roy mengatakan tuntutan buruh berada pada alpha 0,9 yang menghasilkan kenaikan UMK rata-rata di kisaran 6,78 hingga 7,31 persen. Ia menyebut kenaikan tersebut masih dapat diterima oleh buruh.
Baca Juga:Kadin Nilai PP Pengupahan Rawan Hambat Pertumbuhan Industri Nonmigas jika Tak Diiringi Hal IniPemerintah Jamin Tak Ada Penurunan Upah Minimum di 2026, Benarkah?
“Walaupun belum menuju kehidupan yang layak, tetapi itu sudah bisa kita terima,” katanya.
Roy menyebut UMK tertinggi di Jawa Barat saat ini berada di Kota Bekasi sebesar Rp5,9 juta, sementara yang terendah berada di Kota Banjar. Ia meminta gubernur segera menetapkan UMK agar tidak berlarut-larut.
“Kalau bisa setelah Asar keluar, sehingga teman-teman bisa istirahat karena hari ini menjelang malam Natal,” ujarnya.
Roy juga menyinggung standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dirilis ILO sebesar 4,1 untuk Jawa Barat.
