Dia mengatakan sejumlah wilayah masih berada di bawah angka tersebut, seperti wilayah Majalengka-Kuningan, Priangan Timur, Cianjur, Sukabumi, dan Bandung Raya.
“Artinya tahun depan itu harus sudah paling tidak di atas 4,1,” katanya.
Dia menyatakan hampir seluruh serikat pekerja dan serikat buruh di Jawa Barat turun ke jalan karena Selasa ini merupakan batas akhir penetapan upah minimum.
Baca Juga:Buruh Minta Dedi Mulyadi Tak Ubah Usulan Upah dari Kota dan KabupatenPemkab Bandung Segera Kaji Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten 2026
“Organisasi yang terdaftar di Jawa Barat hari ini turun ke jalan karena memang hari ini batas akhir penetapan,” pungkasnya.
