Kadin Nilai PP Pengupahan Rawan Hambat Pertumbuhan Industri Nonmigas jika Tak Diiringi Hal Ini

Kadin Niali PP Pengupahan Rawan Menghambat Pertumbuhan Industri Nonmigas jika Tak Diiringi Hal Ini
Ilustrasi pekerja industri pengolahan nonmigas. Foto: Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peraturan presiden (PP) terbaru tentang pengupahan masih menjadi sorotan, bahkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan itu rentan serta dapat menghambat laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin, ia menilai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan itu perlu dibarengi kebijakan pendukung.

Menurutnya, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pemberian insentif investasi dapat menopang pertumbuhan industri pengolahan non migas.

Baca Juga:Pemerintah Jamin Tak Ada Penurunan Upah Minimum di 2026, Benarkah?Formula Upah 2026 Dinilai Tak Adil, Buruh Kabupaten Bandung Barat Ancam Gelar Aksi Mogok Daerah

“Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan sektor industri nonmigas ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya,” ujarnya, dikutip Jumat (19/12/2025).

Kendati demikian, ia tidak memungkiri bahwa PP Pengupahan berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri.

Namun begitu, ia menilai bahwa efek positifnya cenderung bertahap dan tidak langsung. Sedangkan imbas kenaikan biaya produksi lebih cepat dan langsung dirasakan oleh para pelaku industri.

Untuk itu, ia mendukung akar kebijakan pengupahan diiringi dengan peningkatan produktivitas, insentif investasi, dan penguatan rantai pasok domestik, agar pertumbuhan 2026 tetap terjaga.

Sementara itu, lanjut dia, sektor industri nonmigas menjadi kontributor utama produk domestik bruto (PDB) industri dan ekspor nasional memiliki sensitivitas tinggi terhadap perubahan struktur biaya, termasuk kebijakan pengupahan.

Pelaku usaha, ujar Saleh, pada umumnya menerapkan strategi penyesuaian dengan berfokus pada efisiensi, otomasi terbatas, atau rasionalisasi tenaga kerja.

Dari sisi investasi, Saleh menilai perubahan kebijakan pengupahan yang relatif sering bisa menahan realisasi investasi baru di sektor manufaktur dan memperlambat pembentukan modal tetap pada 2026, jika tidak disertai insentif yang memadai.

Baca Juga:Soal Kenaikan UMP 2026, Airlangga Sebut Tergantung Hal Ini!Menaker: Gubernur Harus Tetapkan Kenaikan UMP di Desember 2025!

Karena itu, ia menilai perlu adanya peningkatan produktivitas dan efisiensi teknologi untuk mengimbangi dampak dari PP Pengupahan terhadap aspek investasi.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) tentang pengupahan yang baru. Aturan itu mengubah rentang Alfa Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.

Di mana dalam Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Kemudian menngalami peningkatan menjadi 0,5-0,9 poin dengan adanya aturan baru tesebut.

0 Komentar