Pemkab Bandung Segera Kaji Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten 2026

Pemkab Bandung Segera Kaji Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten 2026
Ilustrasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 Kabupaten Bandung. (Ist)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung akan mengkaji pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) mulai 2026. Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyiapkan kajian serta alokasi anggarannya.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara mengatakan, hingga kini Kabupaten Bandung belum memiliki kajian UMSK maupun serikat pekerja sektoral.

Kondisi tersebut membuat Kabupaten Bandung belum masuk dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK, berbeda dengan 17 daerah lain di Jabar.

Baca Juga:Ciptakan Ekonomi Baru bagi Warga, Kementrans Kembangkan Wirausaha Wisata Gencarkan Program Mudik Gratis Selama Nataru, Menhub: Perjalanan agar Lebih Aman

“Serikat pekerja sektoral bersama APINDO dan Dewan Pengupahan akan bermusyawarah dalam penetapan UMSK. Sampai sekarang kajiannya belum pernah dilakukan,” ujar, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, UMSK mulai berlaku bersamaan dengan UMP dan UMK pada 1 Januari 2026, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025. Namun, UMSK bersifat tidak wajib, berbeda dengan UMK yang wajib.

“Namun, menurut PP 49 ini UMSK sebenarnya bersifat tidak wajib. Kalau UMK kan wajib,” tukas Dakom, sapaan Dadang Komara.

Aturan ini mengembalikan UMSK yang sempat dihilangkan, menjadikannya wajib dan lebih tinggi dari UMP/UMK, dengan penetapan serentak paling lambat 24 Desember 2025.

Menanggapi hal itu, Bupati Dadang Supriatna meminta agar kajian melibatkan serikat pekerja, APINDO, dan LKS Tripartit.

“Agar UMSK bisa disepakati bersama dan diajukan ke Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Terkait UMK 2026, Kang DS sapaan akrabnya menegaskan penetapan tetap mengacu pada PP 49/2025.

Baca Juga:Ketimpangan Sosial di Jabar Masih Tinggi, Ini Jurus Pemda Turunkan Angka Kemiskinan EkstremPeresmian Pabrik, Penutup Penting bagi Tahun Gemilang VinFast di Indonesia pada 2025 

“Jika sudah ada kesepakatan, akan segera saya tandatangani untuk direkomendasikan ke Gubernur,” ujarnya.

0 Komentar