JABAR EKSPRES – Insiden yang menimpa 116 santri Pondok Pesantren Nuurush Sholaah di Dusun Bangkir, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, masih menyita perhatian publik. Dugaan keracunan makanan yang dialami para santri kini tengah diselidiki pihak kepolisian.
Praktisi hukum Suryadinata menjelaskan bahwa kasus ini memiliki beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan.
“Dari perspektif hukum di Indonesia, kasus santri yang diduga keracunan makanan di pesantren Nuurush Sholaah, melibatkan beberapa aspek hukum,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (23/12).
Baca Juga:Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Kesalahan dalam Pernikahan 29 TahunTersirat! Federico Barba Memang Tinggalkan Persib, Begini Katanya!
“Terutama terkait Perlindungan Konsumen, Keamanan Pangan, dan unsur Kelalaian Pidana,” tambah Suryadinata.
Menurutnya, jika terbukti ada kelalaian, kepolisian dapat mengusut kasus ini dan menjerat pelaku, baik perorangan maupun badan usaha.
“Karena dugaan keracunan massal yang terjadi di pesantren Nuurush Sholaah, termasuk tindak pidana yang dapat menjerat pelaku, baik perorangan atau badan usaha,” jelasnya.
Surya menambahkan, tindak pidana yang dimaksud merujuk pada pasal kelalaian yang mengakibatkan orang sakit atau luka, sesuai Pasal 360 KUHPidana.
Selain itu, sanksi pidana juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
PP Nomor 86 Tahun 2019 mengatur seluruh aspek keamanan pangan, mulai dari produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, peredaran, hingga konsumsi pangan.
Tujuannya adalah melindungi masyarakat agar pangan yang dikonsumsi aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan.
Baca Juga:Federico Barba Not For Sale: 'Ambil Julio Aja, Dibonusan Febri'Eliano Reijnders Jadi Kunci Fleksibilitas Persib, Bisa Main di Hampir Semua Posisi
“Misalnya Pasal 135 Juncto Pasal 140, yang mengancam hukum penjara bagi yang melalaikan sanitasi produksi pangan,” ucap Surya.
Beberapa aturan hukum yang perlu menjadi perhatian terkait kasus keracunan massal ini antara lain:
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tanggung jawab pengelola atau penyedia makanan atas keamanan pangan yang dikonsumsi konsumen.
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan produsen atau badan usaha memenuhi persyaratan keamanan pangan dan bertanggung jawab atas kerugian kesehatan yang ditimbulkan.
PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang mengatur pencegahan pangan dari cemaran biologis, kimia, atau benda lain yang membahayakan kesehatan.
“Singkatnya secara hukum insiden ini bukan sekadar musibah, melainkan peristiwa yang memiliki konsekuensi hukum,” imbuh Surya.
