Sementara itu, terkait proses seleksi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, menyampaikan bahwa dari seluruh peserta, terdapat 18 orang yang tidak lolos sebagai PPPK paruh waktu. “Gagal dilantik karena memang tidak memenuhi persyaratan, ada yang tidak aktif dan batas usia tidak memenuhi syarat,” jelas Ai Rusli.
Dia menegaskan bahwa ribuan PPPK paruh waktu yang dilantik telah lolos administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga langsung diberikan SK pengangkatan. “Salah satu persyaratannya adalah mereka telah mengabdi sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut di instansi Pemerintah,” ucapnya. (CEP)
