Tukang Cukur di Cimahi jadi Korban Aksi Brutal Geng Motor, Begini Tanggapan Polres

Tukang Cukur jadi Korban Aksi Brutal Geng Motor, Catatan Kekerasan Jalanan Kota Cimahi Bertambah
Dua dari Sembilan Tersangka Pengeroyokan Tukang Cukur di Cimahi saat diamankan Polisi (Foto: Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Mong)

0 Komentar