Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Mong)
Tukang Cukur di Cimahi jadi Korban Aksi Brutal Geng Motor, Begini Tanggapan Polres
