JABAR EKSPRES – Pemerintah mengaku masih belum memutuskan skema penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk 2026. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih belum menetapkan rencana penyesuaian PPN untuk 2026 lantaran mempertimbangkan sejumlah faktor.
Penyesuaian PPN 2026 itu, kata dia, masih memerlukan kajian lebih jauh, salah satunya dengan melihat pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga:Jaga Daya Beli Menengah Atas, Menkeu Pastikan PPN DTP 100 Persen untuk Properti Diperpanjang hingga 2027Wow! Beli Rumah di 2026 Lebih Untung, PPN DTP 100 Persen Berlaku Sepanjang Tahun?
“Belum ada (rencana penyesuaian PPN 2026) sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau nggak,” ujarnya, dikutip Selasa (16/12/2025).
Purbaya mengaku tidak ingin bespekulasi terkait kebijakan itu, sebelum ia melihat capaian pertumbuhan ekonomi secara konkret.
Ia menyebut bahwa, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mengelola penyesuaian PPN, jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka di atas 6 persen.
Namun begitu, kata dia, kondisi tersebut tidak serta merta membuat PPN dinaikkan, opsi penyesuaian bisa dilakukan secara fleksibel dan memungkinkan untuk diturunkan, tergantung kebutuhan ekonomi.
“Kalau di atas 6 persen sih, mestinya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi nggak nebak ya. Kalau nggak menurunkan, menaikkan,” kata Menkeu.
Pada Oktober lalu, Purbaya menyebut akan mengkaji ulang peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lantaran berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp70 triliun untuk setiap penurunan tarif 1 persen.
Untuk saat ini, Purbaya mengaku lebih berfokus pada perbaikan sistem penerimaan pendapatan, baik melalui pajak maupun bea cukai.
Baca Juga:Ketua Komisi XI Usulkan Penurunan PPN, Demi Tingkatkan Konsumsi Masyarakat?Insentif PPN DTP Rumah 10 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025, Menkeu Siap Revisi PMK
Bendahara Negara itu bakal memantau perkembangan penerimaan, setelah perbaikan sistem hingga triwulan II-2026. Setidaknya pada akhir triwulan I, Purbaya akan mengevaluasi kembali rencana penyesuaian tarif PPN.
“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” ujarnya pula.
Purbaya menyatakan rencana itu sudah tertuang secara hitam dan putih di atas kertas. Namun, ia menggarisbawahi, dirinya sebagai Menteri Keuangan perlu berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.
